KOTA BOGOR – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pengancaman dan pengerusakan yang terjadi di Jl. Pandu Raya, Kecamatan Bogor Utara, pada Senin (25/11) yang viral di media sosial.
Peristiwa ini dipicu oleh perselisihan antara dua pengendara mobil, RL dan RMN, yang berujung pada insiden pengrusakan.
Menurut keterangan, insiden bermula saat mobil yang dikendarai RL menghalangi jalur mobil RMN. RL kemudian turun dari mobil sambil membawa parang.
Sementara itu, RMN yang tetap berada di dalam mobil melontarkan kata-kata kasar kepada RL. Situasi semakin memanas ketika RL menjauh, namun RMN justru mencoba menabraknya menggunakan mobil.
“RL kemudian menebaskan parangnya sekali ke arah belakang mobil RMN, yang mengakibatkan kerusakan,” ujar AKP Aji dari Polresta Bogor Kota.
Setelah kejadian tersebut, polisi segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, korban, dan pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur perdamaian.
“Korban dan terduga pelaku saling memaafkan serta mempertanggungjawabkan perbuatan masing-masing. RL juga bersedia mengganti kerugian atas kerusakan mobil RMN,” jelas AKP Aji.
Dengan kesepakatan tersebut, polisi menerapkan mekanisme Restorative Justice untuk menyelesaikan kasus ini secara adil dan bermanfaat bagi kedua belah pihak.
“Pendekatan ini kami ambil demi menciptakan keadilan yang restoratif serta menghindari konflik yang berlarut-larut,” pungkas AKP Aji. (DR)