
“Perlu ada ada komitmen nyata untuk memberikan perlindungan bagi jurnalis di Indonesia. Komitmen bukan hanya dari sesama jurnalis dan pemerintahan, tapi komitmen dari seluruh lapisan masyarakat,” katanya.
Gus Muhaimin memberikan pesan, belajar dari kasus penembakan di Sumut tersebut, para jurnalis lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
Menurut dia, para jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi undang-undang, Pasal 8 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers menjelaskan jika ada pihak yang merasa tidak puas atau merasa dirugikan akibat pemberitaan, hendaknya menggunakan hak jawab.
Selain itu menurut dia, para jurnalis harus selalu memegang prinsip-prinsip dan etika yang benar sesuai dengan kaidah-kaidah jurnalistik.
“Jangan menyebarkan berita yang tidak benar, hoaks, ataupun berita fitnah karena pemberitaan teman-teman media menyangkut pihak lain. Selalu lakukan cross check atas setiap informasi yang didapat sebelum berita ditayangkan, konfirmasi kepada nara sumber terkait,” ujarnya. (*)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !