KOTA BOGOR – Rencana menempuh upaya praperadilan menjadi salah satu langkah yang tengah dipersiapkan Fahrizal untuk memperoleh kepastian hukum terkait penanganan perkara dugaan pelanggaran pada Pilkada Kota Bogor 2024. Hal itu disampaikan dalam audiensi bersama Komisi I DPRD Kota Bogor, Rabu (29/7).
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Sugeng Teguh Santoso bersama anggota komisi, yakni Mohan, Devi, dan Aji Holking.
Dalam kesempatan itu, Fahrizal meminta DPRD Kota Bogor menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya. Menurutnya, pengawasan legislatif diperlukan bukan untuk mencampuri proses hukum, melainkan memastikan penyelenggaraan penegakan hukum berlangsung secara akuntabel dan transparan.
“Saya meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya. Yang dibutuhkan masyarakat adalah kepastian informasi dan transparansi atas penanganan perkara ini,” ujar Fahrizal.
Ia menilai proses penyelesaian perkara yang berjalan lambat berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap integritas penyelenggara pemilu. Kondisi tersebut juga dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan Pilkada pada masa mendatang apabila tidak disertai kepastian mengenai perkembangan proses hukumnya.
Dalam audiensi itu, Fahrizal turut meminta DPRD mengklarifikasi informasi yang beredar terkait dugaan pelimpahan penanganan perkara ke instansi lain. Ia berharap DPRD dapat meminta penjelasan resmi kepada aparat penegak hukum agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Fahrizal mengungkapkan telah menempuh berbagai jalur pengaduan, mulai dari Polda, KPK, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Propam, Irwasum, hingga Kortas Tipikor sebagai upaya mencari kepastian hukum atas perkara yang dipersoalkannya.
Ia juga menyampaikan tengah berkonsultasi dengan pakar hukum untuk mengkaji kemungkinan mengajukan praperadilan sebagai langkah memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Saya berharap seluruh proses ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Yang terpenting adalah kepastian hukum dan keterbukaan kepada masyarakat,” kata Fahrizal. (DR)