KOTA BOGOR – Perkembangan baru muncul dalam penanganan dugaan gratifikasi dan pelanggaran pada penyelenggaraan Pilkada Kota Bogor Tahun 2024 yang menyeret mantan Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Habibi Zaenal Arifin.
Sebelumnya, Muhammad Habibi Zaenal Arifin telah diputus terbukti dan bersalah oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) serta dijatuhi sanksi pemecatan. Kasus tersebut juga diduga melibatkan sekitar 80 persen penyelenggara Pilkada pada saat itu.
Mantan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bogor Tengah pada Pilkada 2024, Fahrizal, mengatakan dirinya menerima dua perkembangan penting terkait laporan yang telah disampaikan.
“Hari ini saya menerima dua perkembangan penting. Bidpropam Polda Jawa Barat telah meneruskan pengaduan saya ke Subbid Paminal untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur. Semoga Propam Jabar bisa kooperatif,” ujar Fahrizal dalam keterangannya, Selasa (28/7).
Selain perkembangan dari Bidpropam Polda Jawa Barat, Fahrizal juga mengungkapkan bahwa Komisi I DPRD Kota Bogor telah mengundangnya untuk menerima permohonan audiensi.