KABUPATEN BOGOR – Yayasan Fajar Hidayah melalui kuasa hukumnya, Deni Lubis menyayangkan perbuatan oknum berkaus putih saat pelaksanaan eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada tanggal 30 November 2021 lalu.

“Selain Polisi, Satpol PP dan PM, eksekusi yang dilakukan oleh PN Cibinong itu melibatkan organisasi yang tidak ada kaitannya dengan lembaga penegakan hukum di luar tim PN Cibinong sendiri,” kata Deni Lubis dalam keterangan persnya, (6/12)

Menurutnya, ada sekelompok oknum berkaus putih dan oknum ini lah yang mengambil alih seluruh kegiatan eksekusi kemarin. “Mereka yang mengakibatkan anak-anak yatim terluka,” tandasnya.

Baca Juga  16 Talent Film Dewasa Mangkir Dari Panggilan Polisi

Anak-anak yatim, kata Lubis, adalah anak-anak yang dilindungi oleh Undang-undang (UU) perlindungan anak, yang mana anak-anak ini wajib mendapatkan hak hidup, hak diperlakukan dengan baik, yang mana menurutnya dilindungi oleh UU.

“Kita tidak mempersoalkan tentang proses yang sah yang dilakukan oleh PN Cibinong, yang kita persoalkan orang-orang yang tidak berwenang melakukan tindakan itu, setelah mereka merusak gedung dan anak dikeluarkan, seluruh buku, pakaian, meja. Fatalnya ketika mereka masuk ke lantai atas di tempat kamar anak-anak itu terdapat Al-Qur’an,” katanya.

Selain anak-anak yatim yang diperlakukan seperti barang, menurut Lubis, para oknum berkaus putih ini melakukan tindakan yang diduga melecehkan agama.

Baca Juga  Headline Bogor | Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bogor Agendakan Dua Pembahasan

“Di kamar anak-anak di lantai atas terdapat Al-Qur’an, yang Al-Qur’an itu dilemparkan dari atas sampai ke bawah, padahal kita sudah ingatkan jangan dibuang, tapi nyatanya mereka malah nampak seperti dengan sengaja merendahkan Al-Qur’an itu dan itu terekam dalam dokumentasi pihak yayasan,” paparnya.

Menurut Lubis, lahirnya penetapan oleh PN Cibinong yang menyatakan bahwa objek atas tanah dan bangunan yang dieksekusi itu, telah ada dalam penetapan dan berita acara lelang.