KOTA BOGOR – Sebanyak 10.936 penyelenggara pemilu tingkat ad hoc terancam sanksi menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua sekaligus Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Muhammad Habibi.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (9/2). Dalam persidangan terungkap dugaan mobilisasi ribuan penyelenggara pemilu tingkat ad hoc dengan aliran dana mencapai Rp3,7 miliar untuk memenangkan salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor pada Pilkada 2024.

Fakta dugaan pelanggaran etik itu terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP terhadap Muhammad Habibi selaku Ketua sekaligus Anggota KPU Kota Bogor. DKPP menilai tindakan tersebut mencederai prinsip independensi dan integritas penyelenggara pemilu.

Baca Juga  Turun Lapangan Layaknya Presiden Jokowi, PSI Kota Bogor Optimis Raih 1 Fraksi

Pasca putusan DKPP, Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Kota Bogor, Dede Juhendi, menyatakan pihaknya tengah melakukan verifikasi terhadap nama-nama penyelenggara ad hoc yang diduga terlibat. Proses tersebut dilakukan sebagai bahan evaluasi dan catatan khusus dalam proses seleksi penyelenggara pemilu pada masa mendatang.

Dede menyebut, langkah ini penting untuk menjaga kualitas dan profesionalitas penyelenggara pemilu ke depan, sekaligus memastikan peristiwa serupa tidak kembali terulang.

Baca Juga  Headline Bogor | Ade Yasin Minta Pengurus dan Kader PPP Kota Bogor Tidak Lengah Jelang Pemilu

Saat ditanyakan terkait kemungkinan pemberian sanksi dengan mencantumkan nama-nama tersebut dalam daftar hitam pada proses perekrutan pemilu berikutnya, Dede menegaskan komitmen lembaganya untuk berbenah.

“Kami semua berkomitmen, dengan adanya keputusan DKPP kemarin, ini kita jadikan sebagai evaluasi dan memperbaiki kinerja secara keseluruhan,” ujar Dede di hadapan awak media, Selasa (10/2).

Selain itu, KPU Kota Bogor juga akan segera berkoordinasi dengan KPU RI terkait proses Penggantian Antar Waktu (PAW) guna mengisi kekosongan anggota KPU, sekaligus menyiapkan mekanisme pemilihan ketua definitif pasca pemberhentian tersebut. (DR)