KABUPATEN BOGOR – Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan serta pengurangan penggunaan material plastik, Pemerintah Kabupaten Bogor di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 74 telah memberlakukan Peraturan Bupati Bogor tentang Pengurangan Penggunaan Plastik styrofoam.

“Berperang melawan penjajahan fisik sudah usai, kini saatnya berperang melawan sampah plastik. Per tanggal 17 Agustus 2019 Peraturan Bupati Bogor Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengurangan Penggunaan Plastik dan Styrofoam mulai diberlakukan. Toko modern, pusat perbelanjaan tidak lagi menyediakan kantong plastik. Instansi dan lembaga lainnya juga harus mengurangi material berbahan plastik/styrofoam pada kegiatan rapat dan sejenisnya,” ujar Bupati Bogor, Ade Yasin.

Guna menguatkan pesan tersebut, dalam upacara kemerdekaan kemarin, terlihat lintas komunitas, aktifis lingkungan dan relawan-relawan kebersihan menggelar parade Bogor Antik. Berbagai kostum hasil daur ulang sampah plastik dipertunjukan di hadapan peserta upacara.

Baca Juga  Headline Bogor | GOW Kabupaten Bogor Siap Bersinergi Bangun Kabupaten Bogor

“Perbup Nomor 13 tahun 2019 tidak akan berjalan efektif tanpa peran serta masyarakat. Oleh karena itu, dukungan dan kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan demi keberlangsungan lingkungan kita yang asri dan nyaman,” tandas Bupati Bogor. (*)