Musababnya, tambah Sambas mengatakan, permasalahan ini sudah terjadi selama  dua tahun yang lalu kenapa sekarang ini baru di ungkap,” Masyarakat kecil seperti Pak Sumedi tidak akan pernah tahu hitung hitungan KWH dengan tiba tiba muncul angka dan harus bayar sebesar Rp 8 juta,” paparnya.

“Kami mengatakan  bahwa ini murni kelalaian yang dilakukan oleh pihak PLN, dengan alasan menerapkan minimum pembayaran, lalu degan mudahnya menyimpulkan kalau pelanggan ini tidak terdeteksi. PLN pasti punya history saat awal pemasangan listrik jangan dengan mudahnya membebankan hal ini kepada pelanggan dalam kondisi ekonomi sulit seperti sekarang ini,” kata dia.

Baca Juga  Prahara Lahan di Cijeruk, Kuasa Hukum Penggarap Tanah Desak BPN Bertindak Tegas

Sementara, Suvervisor transaksi energi PLN ULP Leuwiliang Surya pada Jum’at 20/11 Kemarin, menyatakan,  jadi secara teknisnya ini apa yang sudah saya  sampaikan juga,  sejak pemasangan juga memang pelanggan membayar bukan tidak membayar,  sejak 2018 November. Disini ada selisih stand berarti disini ada angkanya nih. Contoh di awal bulan pasang baru di November 2018. Secara stand angkanya, karna dia pelanggan baru di stand awalnya.

Baca Juga  Headline Bogor | 224 Keluarga Desa Tegal Waru Peroleh Bantuan BLT DD Tahap 3

Dengan yang kemarin di temukan tim P2TL, adalah, Angka stand meter. Sebesar 6524, sedangkan di rekening  bulan November 2020 angkanya baru 275. Seperti yang saya jelaskan perhitungan rekening itu adalah selisih  stand baca bulan N dikurangi selisih baca bulan N min 1.

“Berartikan, stand  untuk di lokasi adalah 6524 di kurangi stand akhir bulan November nya 275 atau Kwh 6249 kalau rupiahnya sebesar 7,8 jt,” ujar Surya.