Langgar Mutu dan HET, Mentan Amran Laporkan 212 Produsen Beras

Dok. Konferensi Pers Pengungkapan Pelanggaran Mutu Dan HET Beras/Ist)

JAKARTA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman membeberkan temuan mengejutkan terkait kualitas dan distribusi beras di Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 268 merek beras, diketahui sebanyak 212 merek tidak memenuhi ketentuan mutu, berat, dan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Temuan ini telah dilaporkan secara resmi kepada Kapolri dan Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti secara hukum.

“Temuan ini hasil kerja lapangan yang kami lakukan bersama Satgas Pangan, Kejaksaan, Badan Pangan Nasional, dan unsur pengawasan lainnya. Dari 13 laboratorium di 10 provinsi, kami temukan 85,56 persen beras premium tidak sesuai mutu, 59,78 persen dijual di atas HET, dan 21 persen beratnya tidak sesuai. Ini sangat merugikan masyarakat,” tegas Mentan Amran, dikutip Ahad (29/6).

Post ADS 1

Lebih lanjut, Mentan menyoroti kondisi harga beras yang tetap tinggi meski produksi nasional tengah meningkat. Menurut data FAO, produksi beras Indonesia pada 2025/2026 diperkirakan mencapai 35,6 juta ton, lebih tinggi dari target nasional sebesar 32 juta ton.

“Kalau dulu harga naik karena stok sedikit, sekarang tidak ada alasan. Produksi tinggi, stok melimpah, tapi harga tetap tinggi. Ini indikasi adanya penyimpangan,” ujarnya.

Mentan Amran mengungkapkan, potensi kerugian yang ditanggung konsumen akibat praktik curang tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp99 triliun. Ia menyebut beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang seharusnya dijual sesuai aturan, justru dikemas ulang dan dipasarkan sebagai beras premium dengan harga lebih mahal.

“Kami sudah telpon Pak Kapolri dan Jaksa Agung. Hari ini juga kami serahkan seluruh data dan temuan lengkap. Negara tidak boleh kalah dengan mafia pangan,” tambahnya.

Sesjam Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Andi Herman, menegaskan bahwa temuan tersebut mencerminkan pelanggaran serius terhadap berbagai regulasi terkait mutu, harga, dan distribusi pangan.

“Dari sisi hukum, ini merupakan praktik markup dan pelanggaran integritas mutu dan berat produk. Karena beras ini bagian dari komoditas subsidi negara, maka kerugian menjadi ganda, bagi negara dan rakyat,” kata Andi.

Perwakilan Satgas Pangan Mabes Polri, Brigjen Helfi Assegaf, turut menyampaikan sikap tegas terhadap pelanggaran ini.

“Jika dalam dua minggu sejak hari ini, hingga 10 Juli 2025, masih ditemukan pelanggaran, kami akan melakukan tindakan hukum dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar,” tegas Helfi.

Pemerintah memberikan tenggat waktu dua minggu bagi pelaku usaha di sektor pangan untuk segera melakukan pembenahan dan menghentikan segala bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat.

“Kami tidak ingin rakyat terus dirugikan. Mulai hari ini, tidak boleh lagi ada beras di atas HET, mutu tidak sesuai, atau berat dikurangi. Kalau tidak patuh, bersiaplah berhadapan dengan hukum,” ujar Amran.

Di akhir konferensi pers, Mentan Amran mengajak seluruh pelaku industri beras untuk memperbaiki sistem distribusi dan menjaga etika usaha demi kepentingan masyarakat luas.

“Mari kita koreksi bersama. Negara ini harus dijaga, pangan adalah soal hajat hidup orang banyak. Kalau terus dibiarkan, dampaknya sangat luas, dari daya beli rakyat hingga stabilitas ekonomi nasional,” tutupnya. (DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !