Sempat ramai soal kisruh angkutan online, baru-baru ini kebijakan baru dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) untuk pengaturan taksi online di wilayah Bogor. Tak tanggung-tanggung, jatah atau kuota taksi online yang diberikan cukup mencengangkan. Yakni mencapai 7.600 unit untuk Kota/ Kabupaten Bogor.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor Edi Wardhani mengatakan, BPTJ dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memberi kuota sebanyak 6.000 unit taksi online untuk beroperasi. Jumlah ini ditentukan dengan melihat luas wilayah dan penduduk yang ada. “BPTJ memberikan kuotanya memang segitu,” kata Edi.
Namun, hingga kini jumlah itu masih menuai kontroversi. Pihaknya sendiri mengaku keberatan dengan jumlah yang ditentukan. Alasannya, hal itu dianggap bisa mengancam angkot yang sudah lebih dulu beroperasi di Kabupaten Bogor. “Kita juga sudah ajukan keberatan. Pembahasan dilakukan di pemprov,” kata lelaki yang akrab disapa Edward.
Menurut Edward, jumlah kuota yang ditetapkan dapat menimbulkan gejolak dari pengusaha dan sopir angkot seperti yang sempat terjadi di awal tahun. “Kalau kami berharap hanya 1.800 armada taksi online saja. Memang sih izinnya tidak sekaligus, tapi bertahap. Tapi kalau 50 persen lebih kuotanya, bisa mematikan angkot biasa,” ujarnya.
Sementara di Kota Bogor, kuota yang ditetapkan lebih sedikit, yakni 1.624 unit. Namun jika melihat luas wilayah dan jumlah angkutan yang sudah ada mencapai 3.412 unit, kuota tersebut akan membuat wilayah Bogor semakin ‘dikepung’ angkutan. Belum lagi persaingan yang terjadi antara angkutan konvensional dan online.
Kadis Perhubungan Kota Bogor Rakhamawati menuturkan, penentuan kuota telah ditetapkan Pemprov Jabar bersama BPTJ, pekan lalu. “Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor diberikan kuota 1.624 unit untuk taksi online dan regulasinya masih menunggu pemprov,” papar Rakhmawati di Balai Kota Bogor, Jumat (21/7).
Pasca pemberlakuan tersebut, kata dia, pemkot dalam posisi menunggu untuk pendataan taksi online yang akan beroperasi di Kota Bogor. Hingga kini belum ada satu pun pemilik/pengelola taksi online yang mendaftar. “Bisa saja pendaftarannya secara kolektif melalui penyedia jasa layanan atau secara perorangan. Mereka cukup memberikan data diri sesuai domisili,” katanya.
Semenatra adanya rencana itu membuat Organisasi Angkutan Daerah (Organda) langsung bereaksi. Ketua DPC Organda Kabupaten Bogor Gunawan mengaku bingung dengan jumlah kuota yang diberikan pemerintah. Sebab, menentukan jumlah itu dasarnya dari mana dan kajiannya dari siapa? “Jangan seenaknya lah kalau menentukan. Pertanggungjawabkan juga kebutuhan masyarakat atau pengemudi angkot konvensional,” kata Gunawan.
Meskipun benar rencana itu bakal terealisasi, menurutnya, pengemudi angkot konvensional akan tergerus dengan sendirinya. Sebab, hingga kini jumlah angkot yang terdata di Organda Kabupaten Bogor ada 6.000 unit. “Ini sama saja mau bunuh kerjaan sopir angkot. Harusnya jangan asal menentukan jumlah kuota. Itu dasarnya apa, kami sjaa tidak pernah dilibatkan,” cetusnya.
Terpisah, menanggapi adanya kontroversi soal jumlah taksi online yang diizinkan beroperasi, Bupati Bogor Nurhayanti pun ikut berkomentar. Menurutnya, rencana tersebut harus ditinjau ulang. Mengingat angkot konvensional yang terdata di Kabupaten Bogor ada 4.000 unit. Belum lagi ditambah angkot-angkot bodong yang ada di daerah-daerah (tidak menggunakan pelat kuning, red). “Saya kira ini perlu pembahasan lebih lanjut,” singkatnya.
(Metropolitan.id)