ADBR Dakwa PLN UP3 Bogor Lakukan Malpraktik Layanan Publik, Soroti Meteran Listrik Alun-alun Kota Bogor

KOTA BOGOR – Aliansi Demokrasi Bogor Raya (ADBR) secara resmi melontarkan dakwaan publik keras terhadap manajemen PT PLN (Persero) UP3 Bogor. Aliansi mahasiswa tersebut menilai perusahaan listrik negara itu telah melakukan pelanggaran administratif serius dan malpraktik pelayanan publik yang berlangsung secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Kecaman tersebut bermula dari temuan alat pembatas dan pengukur (APP) atau kWh meter listrik yang terpasang permanen di batang pohon serta tiang-tiang fasilitas umum pada kawasan terlarang. Praktik pemberian sambungan listrik kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) di lokasi ilegal itu dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap upaya penataan kota yang tengah dijalankan Pemerintah Kota Bogor.

Ketua Umum ADBR, Zidan, menegaskan bahwa kondisi tersebut mencerminkan lemahnya profesionalisme PLN. Ia menilai fenomena “pohon berbuah meteran” bukan hanya persoalan estetika kota, tetapi juga menjadi indikator degradasi moral korporasi yang lebih mengutamakan target bisnis dibanding keselamatan publik.

Post ADS 1

“Kami berdiri di sini untuk menyatakan bahwa PLN Bogor telah kehilangan kompas moralnya. Menanam meteran listrik di pohon adalah sebuah puncak absurditas birokrasi yang tidak hanya memalukan, tetapi juga kriminal. Ini adalah bukti bahwa PLN telah menggadaikan keselamatan warga Bogor demi recehan rupiah dari lapak-lapak ilegal. Kami mendakwa PLN telah melakukan pembiaran terhadap potensi bencana (omission) yang bisa merenggut nyawa kapan saja,” tegas Zidan dalam keterangannya, Kamis (19/2).

ADBR juga menilai tindakan tersebut secara nyata bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Zidan menyoroti kewajiban pemenuhan standar Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) sebagaimana diatur dalam Pasal 44. Menurutnya, instalasi listrik yang dibiarkan terbuka dan terpapar cuaca ekstrem di atas pohon hampir mustahil mengantongi Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang sah.

“Kami menantang jajaran Direksi PLN UP3 Bogor: tunjukkan pada kami satu saja lembar standar operasional prosedur (SOP) di dunia ini yang melegalkan pohon sebagai media instalasi listrik bertegangan tinggi. Jika SLO itu benar ada, maka patut diduga ada praktik ‘main mata’ atau pemalsuan dokumen teknis. Ini sudah masuk ranah tindak pidana karena melanggar Pasal 54 UU Ketenagalistrikan yang mengancam keselamatan umum,” lanjut Zidan.

Lebih jauh, ADBR menegaskan bahwa setiap potensi korsleting, percikan api, maupun sengatan listrik akibat instalasi semrawut di kawasan Alun-Alun Bogor merupakan tanggung jawab pidana pimpinan PLN setempat. Mereka menolak segala bentuk pembelaan teknis yang kerap dijadikan alasan untuk menutupi kelalaian di lapangan.

Bagi ADBR, praktik tersebut juga dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap kewenangan pemerintah daerah.

“PLN tidak bisa bersembunyi di balik dalih memenuhi hak pelanggan. Sebagai BUMN, mereka memikul beban moral untuk bersinergi dengan kebijakan tata ruang daerah. Dengan memfasilitasi PKL di zona merah, PLN secara tidak langsung telah menikam program penataan kota yang dilakukan Pemkot Bogor dari belakang. Ini adalah bentuk anarki birokrasi,” pungkas Zidan. (*)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !