KABUPATEN BOGOR – Bupati Bogor, Ade Yasin meminta ayah yang menganiaya anak sambungnya berinisial R umur delapan tahun, di Kampung Babakan Baru, Desa Ragajaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, dihukum berat. Hal ini sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menjaga wilayahnya sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA).

Sebelumnya diberitakan, seorang anak berinisial R (8) dianiaya ayah sambungnya RK (37), di sebuah kontrakan di Kecamatan Bojonggede. Menurut kesaksian Ketua RW 10, pelaku sudah sering melakukan aksi penganiayaan kepada anak sambungnya itu. Istrinya juga diancam untuk tidak memberitahukan kepada orang lain.

Ade Yasin mengecam perbuatan keji pelaku, dan meminta pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku, untuk menimbulkan efek jera.

Baca Juga  Headline Bogor | 5 Toko di Jalan Raya Cibuntu Tak Miliki Izin, UPT Pengawasan Akan Tindak Tegas

“Pelaku telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, ini perbuatan keji dan melanggar hukum. Saya meminta pihak Kepolisian untuk segera memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku, agar tidak terulang di kemudian hari,”  ujar Ade Yasin, Rabu (6/4/).

Ade menjelaskan, Pemkab Bogor akan terus meningkatkan komitmen terhadap perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Bogor. Kekerasan terhadap anak harus diminimalisir, bahkan tidak boleh ada lagi kasus serupa di Kabupaten Bogor.

Baca Juga  Lantik Kades Pabuaran, Ade Yasin Minta Gali Potensi Desa

“Saya menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk aktif memantau lingkungan sekitarnya. Segera laporkan kepada pihak yang berwenang, jika melihat atau mengetahui ada tidak kekerasan terhadap anak di lingkungannya,” jelas Ade. (*)