Kliennya Diduga Jadi Tumbal Administratif, Sembilan Bintang Somasi Kades Cijeruk

KABUPATEN BOGOR – Konflik yang berkembang di Desa Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengenai kasus tanah semakin memanas, dimana adanya dugaan manipulasi data yang diduga melibatkan oknum pemerintahan desa.

Dalam pengungkapan ini, Kuasa Hukum Penggarap, Rd. Anggi Triana Ismail, S.H.,, Kasus ini semakin rumit, setelah muncul tuduhan pengrusakan akses material jalan dan pembakaran area perkebunan petani.

“Klien kami dijadikan korban atau tumbal administratif, yang harus terseret ke persoalan pidana,” ujarnya dalam konferensi pers hari Rabu. (27/9)

Penemuan beberapa data yang mencurigakan menjadi kunci dalam mengungkap kasus ini. Namun, tidak hanya itu, Anggi juga mencurigai adanya permufakatan jahat.

“Kami sedang menyelidiki hal ini dan segera akan mengungkapnya,” tambahnya.

Sebagai langkah pertama, lanjut Anggi, ia mengirimkan somasi kepada Kepala Desa Cijeruk sebagai pimpinan pemerintah desa. Mereka mendesak kepala desa dapat memberikan penjelasan komprehensif dan beralasan hukum terkait fakta-fakta hukum.

“Sikap kades dan beberapa pegawai pemerintahan desa yang sulit dihubungi dan ditemui merupakan preseden paling buruk didalam sebuah pelayanan publik, hal itu bertentangan dengan Sumpah abdi bangsa dan Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” tegasnya.

Menurut Anggi, permasalahan ini muncul pada akhir tahun 2022, ketika para penggarap dan petani menerima surat teguran dari PT. Bahama Sukma Sejahtera (BSS) yang memerintahkan mereka untuk segera mengosongkan lahan garapannya. Surat tersebut berlandaskan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 6 / 1997 atas nama PT. BSS.

Kuasa hukum petani juga menyoroti kurangnya pemahaman dari pemerintahan desa sejak awal terkait status tanah yang akan digarap oleh para petani.

“Pihak pemerintahan desa awalnya menjamin bahwa tidak akan ada masalah di kemudian hari terkait lahan garapan ini, yang kemudian semakin dikuatkan dengan surat keterangan garap yang dikeluarkan oleh pemerintahan desa,” terangnya.

“Sehingga penggarap percaya atas adanya pernyataan tersebut yang disampaikan oleh pemerintahan desa cijeruk, ditambah adanya surat keterangan garap yang dikeluarkan oleh pemerintahan desa cijeruk, semakin meyakinkan para penggarap untuk menggarap lahan tersebut, ” tandasnya. (DR)