KOTA BOGOR – Guna menjawab persoalan terkait perlindungan dan sengketa di sektor jasa keuangan, Fakultas Hukum Universitas Pakuan mengelar webinar nasional yang menghadirkan narasumber serta pakar dibidang baik sektor keuangan maupun perlindungan konsumen di sektor keuangan, Sabtu (29/8).
Hadir secara daring pada kegiatan tersebut, yakni Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H.,M.H. beliau adalah guru besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Dr. Firman Turmantara Endipradja, S.H.,S.Sos, S.Hum, beliau adalah Komisioner pada Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia yang juga sebagai akademisi, serta Dr. David M.L Tobing, S.H.,M.Kn. beliau adalah penggerak perlindungan konsumen juga sebagai tokoh perlindungan konsumen di tingkat nasional
Ditemui usai kegiatan, Ketua Pusat Unggulan Perlindungan Konsumen FH Universitas Pakuan, Agus Satory, S.H.,M.H., mengatakan, kegiatan webinar ini merupakan program kerja dari Pusat Unggulan Perlindungan Konsumen FH Universitas Pakuan dan pada webinar kali ini bertemakan ‘Perlindungan dan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Sektor Jasa Keuangan’.
“Dan narasumber kali ini merupakan tokoh – tokoh dimana terkait dengan perlindungan dan sengketa konsumen di sektor jasa keuangan, sehingga bagi masyarakat yang juga sebagai konsumen tahu dan paham, apabila dirugikan terkait dengan produk yang dihasilkan oleh pelaku jasa keuangan , maka mempunyai hak untuk mengajukan gugatan, baik ke pengadilan secara litigasi, maupun non litigasi.
Lanjut Agus Satory, di dalam litigasi masyarakat dapat mengajukan gugatan wanprestasi, gugatan perbuatan melawan hukum, gugatan class action, gugatan legal standing dan gugatan sederhana.
“Kemudian bisa juga memilih jalur non litigasi yang tersedia, yaitu bisa melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK dan bisa pula melalui LAPSJK, yakni Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan yang di atur dakan UU OJK dan kemudian peraturan OJK No. 1 Tahun 2014 dan diganti dengan POJK 61 Tahun 2020, Sedangkan BPSK kewenangannya diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen,” jelas Agus Satory.
Agus Satory berharap dengan adanya seminar ini bisa menjadi kontribusi dan wawasan bagi semua untuk nanti mendorong adanya perubahan Undang – undang Perlindungan Konsumen yang sekarang masih ada di DPR untuk segera dibahas oleh Badan Legislasi Nasional, untuk nanti UU Peeubahan dari UU No. 8 Tahun 1999 yang banyak kelemahannya begitu juga dengan UU OJK harus harmonisasi dan sinkronisasi terkait kewenangan yang tadi ada duaslisme antara BPSK dan LAPSJK
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Dr. Yenti Garnasih, S.H.,M.H., melihat produk jasa keuangan, seperti pinjaman online saat ini banyak yang tidak legal atau tidak terdaftar, dimana cara penagihan banyak yang meresahkan masyarakat ditambah dwngan bunga pinjaman yang tinggi.
“Yaitu cara pelaku penagihan yang menyakitkan masyarakat, lalu bunga pinjaman yag tinggi, sehingga menimbulkan ketakutan kepada konsumen, dengan menyerang dengan menghubungi nomor – nomor yang ada di kontak konsumen. Untuk itu perlindungan konsumen sangatlah penting di sektor jasa keuangan,” ujar Yenti.
Dan menurutnya, OJK sebagai pengawas jasa keuangan harus punya metode dan prasarana bagaimana mengawasi secara online. Sehingga jangan sampai para oknum pelaku ini bergerak secara online tetapi pengawasan tidak mengejar atau bergerak dengan online pula. Sehingga banyak masyarakat di saat pandemi ini tergiur, sehingga terjebak pada situasi atau suasana tersebut.
“Dan kegiatan webinar nasional yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Pakuan dengan Pusat Unggulan Perlindungan Konsumen ini mencoba memfasilitasi, minimal kebutuhan konsumen di Kota dan Kabupaten Bogor. Dan semoga setelah ini, kita bisa membuka klinik bantuan untuk pengaduan – pengaduan masyarakat terkait jasa keuangan,” pungkasnya. (*)

