KOTA BOGOR – Mengusung tema ‘Perlindungan Masyarakat dan Lingkungan Yang Berkelanjutan Dalam Kawasan Ekonomi Khusus’, Fakultas Hukum Universitas Pakuan mengundang Wakil Wali Kota Bogor, Dr. Dedie A. Rachim, M.A, Staf Tanaga Ahli Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR), Budi Suryanto, S.H., M.H., M.Si., dan Praktisi Hukum, R. Anggi Triana Ismail, S.H. dalam acara kegiatan Webinar Nasional Pakuan Law Festival, Rabu (24/11).

Ditemui, usai acara, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Dr. Yenti Garnasi, S.H.,M.H., menuturkan, terkait kebijakan – kebijakan pemerintah termasuk Kaqasan Ekonomi Khusus (KEK), mahasiswa boleh menyampaikannya kepada pemerintah.

“Tidak hanya ekonomi saja, tetapi ada PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) karena dampak Covid-19, ketika terkait dengan bidang lain, seperti infrastruktur berarti itu ada di Kementerian PUPR, karena sedang dalam masa pandemi maka Kementerian Kaesehatan juga harus diperhatikan melalui Kementerian kesehatan, dan berkaitan dengan BPN juga kita harapkan ada penjelasan,” ujar Dekan Yenti.

Dan kepada pemerintah, Dekan Yenti berharap tidak ada lagi ego sektoral dan harus jelas. Selain itu juga harus ada mitigasi resiko, ada yang harus diperhitungkan, termasuk perlindungannya, ada dampaknya tidak terhadap kehidupan masyarakat setempat. Apakah ada nilai-nilai dari masyarakat setempat kultur, budaya harus diperhitungkan semua, itu yang saya sampaikan.

“Yang paling terdampak adalah masyarakat, harus dilindungi, dampak positif harus dan dampak negatif adalah masyarakat menjadi sasaran pertama harus terlindungi, itu namanya mitigasi resiko. Perencanaan dan pelaksanaan harus diperhitungkan semua dan hasilnya, terutama dampak lingkungan terhadap masyarakat, kesejahteraan, kesehatan, keselamatan dan ekonominya,” tandasnya.

Baca Juga  Headline Nasional | Peringatan HUT RI ke-75 Tetap Digelar Dengan Menerapkan Protokol Kesehatan

Sementara itu Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menilai, pada dasarnya setiap kebijakan Pemerintah sudah melalui proses kajian dan pertimbangan – pertimbangan tertentu yg bertujuan untuk kepentingan yang lebih besar.

“Apabila masih ada hal – hal yang belum sempurna dilapangan tentu dapat dimediasi oleh instansi terkait agar dampak sosial dan lingkungannya minimal,” ujar Wakil Wali Kota Dedie.

Praktisi Hukum, R. Anggi Triana Ismail, S.H. dalam acara ini menyampaikan contoh kasus yang sedang ia tangani, yaitu kasus yang terjadi di Kabupaten Bogor. Menurutnya. dengan adanya peristiwa hukum yang dihadapkan kepada warga, maka masyarakat membutuhkan kepastian hukum.

“Dimana di kasus ini saya membela kurang lebih 350 kepala keluarga, jika dihitung jiwa maka hamoir 1000 jiwa yang saya bela. Dalam kasus ini masyarakat menuntut kepastian hukum atas adanya Kawasan Ekonomi Khusus di Lido Bogor. Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2021 tentang KEK Lido. Namun faktanya ditengah semangatnya developentalisme digaungkan oleh rezim kabinet kerja saat ini. Ternyata masih menyimpan kepiluan yang luar biasa,” ujarnya.

Dimana salah satunya, lanjutnya, masyarakat harus tersungkur menjadi warga yang termarjinalkan atas kebijakan pemerintah, yang seharusnya jika kembali kepada hukum, pemerintah harus bisa mengikutsertakan masyarakat setempat, guna menyempurnakan program nawacita pemerintah Jokowi.

Baca Juga  Headline Nasional | Tiga Prajurit Gugur, Panglima TNI : Mereka Harus Bayar dan Bertanggungjawab

“Dengan arogansi, pengusaha merusak tanaman milik warga, dikala itu satu bulan lagi akan panen raya. Tanaman warga dirusak guna dilakukab cut and fill lahan. Selain itu ada juga pemindahan makam yang cacad prosedural, dimana saat ini sebagian masyarakat kehilangan informasi tentang makam yang dimakamkan di lahan tersebut,” tambahnya.

“Dan saya berharap permasalahan ini segera dituntaskan dengan cara tabayun atau mediasi guna mencapai mufakat. sehingga pemerintah terlihat hadir dalam menyelesaikan masalah ini,” tutupnya.

Ketua Pelaksana Pakuan, Siti Maidinah Nurahmadiah menjelaskan, kegiatan dengan tema perlindungan masyarakat dan lingkungan yang berkelanjutan dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), berdasarkan konsen dan kepedulian terhadap lingkungan dan sosial masyarakat kita dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Karena sudah diketahui pula bahwasnya KEK selain memberikan beberapa manfaat terhadap ekonomi dan fasilitas bagi masyarakat, tapi di dalamnya ada juga dampak – dampak ataupun hambatan – hambatan yang dimana pelaksanaannya itu merugikan masyarakat

“Jadi tidak semua hal yang mengenai Kawasan Ekonomi Khusus itu baik, terutama pada lingkungan yang sedang dibangun. Yang menjadi urgensinya adalah bagaimana hak – hak masyarakat terhadap mata pencahariannya, lingkungannya dimana lingkungannya itu dijadikan kawasan ekonomi khusus,” ujanya.

“Bahwasanya pemerintah melakukan garapan mengenai kawasan ekonomi khusus berdasar. namun berdasarkan praktisi hukum, jelas kawasan ekonomi khusus itu memiliki dampak dan efektif nyata ada di masyarakat,” tandasnya.

(Ozie/*)