Headline Nasional | FH Universitas Pakuan Bahas Penerapan Sanksi Pidana Bagi Korporasi dalam RKUHP Nasional

KOTA BOGOR – Fakultas Hukum Universitas Pakuan kembali menggelar webinar nasional. Dengam bertemakan ‘Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Korporasi Dalam RKUHP Nasional, webinar ini dihadiri peserta dari berbagai daerah secara daring. Hadir secara luring dengan protokolnkesehatan ketat, para narasumber dan dosen – dosen Fakultas Hukum Universitas Pakuan.

Hadir secara daring dan memberikan sambutan pembuka, Rektor Universitas Pakuan, Prof. Dr. Bibin Rubini, M.Pd, dan sebagai keynote speaker, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Prof. Dr. Eddy O S Hiariej, S.H.,M.Hum. Dan untuk narasumber, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H., Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Dr. Hendro Sasongko., Ak.,MM.,CA., Jaksa Pada Kejaksaan Agung, R. Narendra Jatna, S.H., LLM.

Ditemui usai acara, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Dr. Hendro Sasongko., Ak.,MM.,CA., mengapresiasi cara ini dan merupakan kolaborasi Fakultas Hukum dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pakuan. “Dan ini akan menjadi agenda berkelanjutan, bukan hanya kali ini saja, akan berkala,” ucapnya.

Post ADS 1

Dimintai tanggapannya tentang penerapan sanksi pidana terhadap korporasi jika nanti RKUHP disahkan, menurut Dr. Hendro Sasongko, dari aspek ekonomi, menilai, ekonomi dan hukum tidak bisa dipisahkan, dan saling keterkaitan. Dimana menurutnya, sistem perekonomian nasional memiliki tujuan, yaitu masyarakat harus sejahtera, taraf hidup masyarakat meningkat, mengurangi kemisinan dan pengangguran.

“Dan ini artinya, hukum harus ada di setiap kegiatan ekonomi, tapi jangan juga hukum ini terlalu ketat sehingga kegiatan ekonomi terhambat, sehingga tujuan yang disebutkan tadi menjadi terhambat pula, harus seimbang,” ujarnya.

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Dr. Yenti Garnasih, S.H.,M.H. menilai, perkembangan KUHP ini ada yang penting sekali. Dan satu diantara lain, di RKUHP nanti jika disahkan, bahwa korporasi atau badan usaha akan menjadi subjek hukum pidana, karena selama ini korporasi, menurutnya hanya subjek hukum pidana untuk kejahatan diluar KUHP, seperti koprupsi dan lain – lain.

“Ini akan masuk ke dalam KUHP, artinya penegak hukumnya harus siap, karena mempunyai tugas yang lebih berat untuk bagaimana korporasi ini bertanggungjawab sebagai pelaku,” ucapanya.

Jangan sampai, menurut Dr. Yenti, kejahatan yang sebenarnya adalah korporasinya tapi yang dipidana hanya direkturnya saja. Dan RKUHP ini kan memperkuat dalam rangka merampas harta kekayaan hasil dari korupsi

“RUU KUHP ini, kita sangat besar harapannya tahun ini bisa disahkan , dan akademisi Universitas Pakuan sendiri mendorong ini untuk bisa disahkan , karena kita sudah 91 tahun menggunakan KUHP yang di Belanda sendiri sudah tidak dipakai lagi, bahkan sudah 455 kali direvisi, kalaupun nanti ada kekurangan bisa direvisi lagi, apakah melalui Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.

Tak jauh berbeda, Jaksa Pada Kejaksaan Agung, R. Narendra Jatna, S.H., LLM. melihat, jika nanti RUU KUHP ini disahkan, penting bagi jaksa untuk mengkompilasi ketentuan sejenis. Karena ada asas oportunitas, sehingga penerapannya harus lebih cermat lagi. “Maka digunakan asas oportunitas yang lebih menguntungkan. Dan kita bersama sama, karena sesuatu yang baru, akan ada effek kejut. Yang tadinya tidak lazim jadi lazim,” ujarnya.

“Dulu, KUHP yang lama hanya mengenal seubjek selaku individu bukan badan hukum, nanti jika sudah disahkan sudah mencakup semua termasuk di dalamnya badan hukum atau badan usaha,” tandas Narendra. (*).

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !