KABUPATEN BOGOR – Tersebarnya surat pemberitahuan berasal dari BUMD PT. Prayoga Pertambangan Dan Energi, yang menerangkan bahwa kondisi perusahaan plat merah Kabupaten Bogor tersebut dalam keadaan tidak baik hingga meliburkan seluruh karyawan dengan batas waktu yang tidak dapat di tentukan. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan apakah hal ini suatu PHK berjamaah?

Saat HeadlineBogor.com mengkonfirmasi, Humas PT. PPE menuturkan, “Surat ini benar adanya, saat ini PPE benar-benar butuh support dari Pemerintah Daerah baik itu eksekutif maupun legislatif. Baik berupa sikap maupun tindakan, agar PPE segera keluar dari permasalahan ini. Dan dapat segera beraktifitas untuk kemasalahatan Kabupaten Bogor,” Tutur Humas PT. PPE Rapiansyah

Untuk hak karyawan berupa gaji menurut Rapiansyah selama karyawan diliburkan akan tetap memperoleh gaji, “Itu diliburkan untuk sementara waktu. Gaji tetap akan dibayarkan sambil menunggu keuangan PT. PPE membaik,” Tambah Rapiansyah

Baca Juga  Headline Bogor | Sekda Sampaikan Inovasi Layanan Kependudukan Pemkab Bogor Kepada Komisi II DPR RI

Sebagai informasi, Direktur Utama PT. PPE Radjab Tampubolon telah beberapa kali diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Cibinong beberapa bulan yang lalu, dan hingga kini masih dalam kajian dan penelusuran Kejaksaan Negeri Cibinong apakah ada dugaan korupsi yang mengakibatkan vailidnya PT. PPE. (*)