JAKARTA – Pemandangan yang tidak umum terjadi setiap perkara yang masuk ke pengadilan agama, pasalnya Pengadilan Agama Jakarta Timur dalam sidang perkara permohonan pada hari Rabu, 06 November 2019, melalui penetapannya telah mengabulkan permohonan hak asuh anak di bawah umur, selain permohonan pokok yang diajukan yakni cerai talak yang dimohonkan seorang suami selaku Pemohon terhadap seorang istri selaku Termohon.
Dalam sidang tersebut Pemohon yang membawa anaknya juga para saksi yang didampingi tim hukum dari kantor hukum D.I.N.K. & REKAN diantaranya Dede Sopiyan, S.H., Burhan Fadly, S.H., Kristina Silaen, S.H., dan Ninik Fitriani, S.H.
Setelah persidangan, Managing Partners kantor hukum D.I.N.K. & REKAN, Dede Sopiyan, S.H., mengatakan, “Pertama-tama kami mengucapkan terimakasih kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Timur terutama Majelis Hakim yang dengan kekuasaan kehakimannya yang merdeka telah mengabulkan permohonan cerai talak dan hak asuh anak yang kami ajukan untuk dan atas nama prinsipal selaku pemberi kuasa,”terang Dede
“Pemohon dalam sidang menjelaskan keinginannya untuk tetap bercerai dengan termohon juga berharap mendapatkan hak asuh anak di bawah umur yang saat ini ikut bersama Pemohon,”pungkas Dede.
Sementara itu praktisi hukum, Burhan Fadly, S.H., yang juga anggota tim kuasa hukum Pemohon menambahkan, “Pemohon mengajukan permohonan cerai talak dan hak asuh anak atau pemeliharaan anak (hadhanah) ke Pengadilan Agama Jakarta Timur, tentu saja memiliki alasan – alasan dan semua hal terkait perkara ini telah terungkap sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan dan intinya Pemohon dalam mempertahankan atau menguatkan dalil-dalil permohonannya, telah mengajukan alat bukti surat dan dengan saksi-saksi,”tegas Burhan
“Secara umum yang kira-kira menjadi salah satu pertimbangan beralihnya pemegang hak pemeliharaan anak di bawah umur dari ibunya kepada ayahnya disebabkan beberapa faktor, misalnya selain secara fisik anak tersebut tetap berada bersama ayahnya juga kenyamanan, kedekatan emosional, perhatian, pendidikan dan sebagainya yang diberikan oleh seorang ayah,” tutup Burhan.