JAKARTA – Tahapan Pemilu 2019 sedang berlangsung, dan memiliki regulasi yang sudah ditetapkan sejak Tahun 2017 yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam regulasi tersebut menetapkan Penyelenggara Pemilu salah satunya adalah Bawaslu.

Peran Bawaslu yaitu sebagai pengawasan dan juga pengawal pesta demokrasi yang dilaksanakan di Indonesia. Pada UU 7 Tahun 2017 ini mengatur tentang penetapan Badan Pengawas Pemilu tingkat Kabupaten/Kota menjadi permanen.

Baca Juga  Polisi Selidiki Kemungkinan Unsur Pidana Dalam Kasus Kebakaran Museum Nasional

Bawaslu Kota Bogor pun resmi di lantik oleh Bawaslu RI pada hari ini tanggal 15 Agustus 2018 dengan SK No 0615/BAWASLU/SK/HK.01.00/VIII/2018 oleh Ketua Bawaslu RI yaitu Abhan di Hotel Bidakara Jakarta.

Adapun yang resmi dilantik menjadi Bawaslu Kota Bogor adalah 5 orang terdiri dari Yustinus Elias Mau, Ahmad Fathoni, Sasongko S. Putro, Firman Wijaya, dan Rika Handayani.

Baca Juga  Headline Nasional | Tahun 2021 Pemerintah Mulai Berlakukan Tarif Tunggal Bea Materai 10 Ribu

Saya mengapresiasikan perjuangan para calon bawaslu yang mengikuti test hingga sampai dilantik saat ini, pasti melakukan perjuangan yang sangat panjang dan berharap Para Komisioner Bawaslu Kota Bogor dapat menjadi Penegak Hukum Demi keadilan Penyelenggaraan Pemilu.

Harapannya Kedepannya Bawaslu Kota Bogor dapat merangkul masyarakat agar terlibat dalam pengawasan partisipatif dan juga pencegahan dugaan pelanggaran-pelanggaran pemilu.

Hormat Saya,
Anto Siburian