Headline Nasional | Aktivis Buruh Nilai Pemerintah Harus Ikut Andil Dalam Mencegah PHK

Bambang menambahkan, situasi seperti ini akan cepat berlalu dan kembali pada kehidupan yang normal terutama untuk dunia usaha.

Sementara itu, Burhan Fadly, S.H., seorang Advokat juga pernah aktif sebagai aktifis buruh, peran pemerintah sangatlah diperlukan, baik pemerintah pusat maupun daerah agar PHK tidak terjadi.

“Secara konstitusional dan normatif negara yang diwakili pemerintah dalam hal ini kementerian atau dinas atau sub dinas ketenagakerjaan bersama pekerja atau buruh, serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 151 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujar Burhan.

Namun jika segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari maka menurut Burhan, PHK wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh dengan pekerja atau buruh sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 151 ayat (2).

“Dan jika perundingan antara pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh dengan pekerja atau buruh tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutus hubungan kerja dengan pekerja atau buruh setelah memperoleh putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 151 ayat (3)”, urai Burhan.

Burhan menambahkan, “Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial terkait PHK di dalamnya diantaranya mengatur proses persidangan mediasi di Dinas atau Sub Dinas Ketenagakerjaan, gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial setempat, Kasasi dan Peninjauan Kembal di Mahkamah Agung R.I. sebagaimana dimaksud ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI)”, tutup Burhan. (*)