KABUPATEN BOGOR – Bantuan Kementerian Sosial dalam bentuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diberikan kepada warga atau keluarga yang tergolong kategori miskin disinyalir tidak sesuai dengan ketentuan. Hal itu dipersoalkan oleh para aktivis mahasiswa dan pemuda Bogor, BPNT yang di berikan kepada keluarga miskin tersebut diduga jauh dari kualifikasi panganan rakyat. Hal itu disampaikan oleh Yogi Prasito, kepada ada awak media. (2/7)
Beberapa pekan terkahir ini ia memantau ada beberapa komoditi yang tidak layak konsumsi, dan untuk kualitas komoditi yang di berikan kepada warga sangat tidak sesuai dengan tujuan bantuan non tunai tersebut.
“Beberapa pekan terakhir ini lanjutnya, semenjak pandemi covid-19 saya melihat BPNT yang di berikan kepada KPM, tetapi kami menilai BPNT yang dibagikan per-bulan ini dapat dilihat dari kualitas sangat menghawatirkan, terutama beras, bahkan jauh dari tujuan BPNT tersebut,” tuturnya.
Kemudian ia pun menambahkan, BPNT ini bertujuan untuk memenuhi sebagian kebutuhan pokok yang berkualitas sehingga terjaga keseimbangan gizi dan terhindar dari stunting bagi Keluarga penerima manfaat, apalagi dimasa pandemi covid-19 ini, namun nampaknya disinyalir ada oknum Desa yang memainkan peran dalam rangka mencari keuntungan dari situasi yang seharusnya mereka berempati kepada warga yang terjepit ekonomi.
Dilain hal Wildan Nugraha selaku Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI-MPO) Cabang Bogor melihat adanya upaya sistematis yang dilakukan oleh oknum tertentu dengan modus mencari keuntungan tersendiri dari program BPNT tersebut.
“Terkhusus diwilayah Pamijahan setelah kami melakukan beberapa rangkaian advokasi dan kami melihat kualitas komoditi dan kami bandingkan dari beberapa supplier dan kami menyimpulkan bahwa kualitas yang menjadi supplier di wilayah Kecamatan Pamijahan berkualitas rendah, dan kami pun memiliki bukti beras, dan beberapa dokumen komoditi yang dibagikan,” Tegasnya.
Buntutnya persoalan ini akan di giring ke aparat penegak hukum oleh Wildan sapaan akrabnya di kalangan aktivis. “Dalam persoalan ini, hasil dari investigasi dan wawancara dengan penerima BPNT kami memiliki bukti yang memadai sebagai bukti permulaan dan akan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum di Kabupaten Bogor,” Jelasnya.
selain menyoal bukti komoditi, secara administrasi kelengkapan dan kelayakan agen-agen menurut Wildan sangat tidak ideal jika di lihat dari Pedoman Umum Bantuan Sembako 2020. Ia pun berharap aparat penegak hukum responsip dengan adanya permasalahan ini karena begitu merugikan banyak pihak.
(Deddy)

