
KABUPATEN BOGOR – Proses seleksi calon anggota Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor telah memasuki tahapan tes tulis yang dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 12 Maret 2020 di Aula Sekretariat Pusat Kajian Gender dan Anak LPPM IPB Kampus IPB Baranangsiang.
Peserta yang mengikuti tahapan ini berjumlah 27 orang sesuai dengan jumlah yang telah diumumkan oleh Panitia seleksi dengan komposisi 7 orang Perempuan dan 20 orang laki-laki dari berbagai latar belakang pendidikan yang berbeda.
Rizki Riyanto selaku Ketua Yayasan Maju Anak Nusantara menyatakan bahwa dalam proses seleksi tersebut terdapat beberapa kejanggalan dan diantaranya :
Pertama, peserta yang seharusnya berjumlah 27 orang ternyata yang hadir ada 28 orang. Hal ini menyebabkan panitia tidak memperkenankan salah seorang peserta untuk masuk ke ruangan tempat berlangsungnya seleksi dengan alasan bahwa peserta tersebut tidak lulus seleksi administrasi karena umurnya belum memenuhi persyaratan.
Tim seleksi dalam hal ini tidak teliti dalam mengumumkan peserta yang lulus administrasi, sehingga ada peserta yang tidak lulus administrasi ikut datang dan akan mengikuti tes tulis calon KPAD Kabupaten Bogor dan akhirnya harus menelan kekecewaan karena namanya tidak terdapat di daftar peserta sehingga tidak bisa mengikuti tahapan seleksi tes tulis.
Kedua, tata tertib pelaksanaan tes tertulis calon anggota KPAD Kabupaten Bogor menjelasakan bahwa tes tulis akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB dan tidak ada toleransi keterlambatan dalam mengikuti ujian tertulis. Faktanya panitia terkesan menunda pelaksanaan tes tulis karena ada salah seorang peserta yang belum hadir bahkan sampai sekitar 10 menit. Hal ini mengindikasikan bahwa tim seleksi dan panitia tidak konsisten dengan tata tertib yang dibuatnya.