
JAKARTA – Bareskrim Polri akan menyelidiki dugaan keterangan palsu yang disampaikan oleh saksi Aep dan Dede dalam kasus kematian Vina dan Eky.
Proses penyelidikan dimulai dengan gelar perkara awal yang dijadwalkan berlangsung hari ini pukul 11.00 WIB.
“Yang dilakukan Bareskrim hari ini jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal. Kita melaksanakan gelar awal, dimana ini adalah proses dimulainya penyelidikan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo, Selasa (23/7)
Djuhandani menjelaskan, gelar perkara awal dilakukan untuk mengetahui permasalahan ataupun objek yang dilaporkan.
Melalui proses penyelidikan ini, penyidik akan mendalami apakah benar terdapat dugaan unsur pidana seperti yang dilaporkan.
“Setelah penyelidikan itu apakah terjadi sebuah tindak pidana yang kemungkinan kalau terjadi tindak pidana akan dinaikkan kepada penyidikan,” tambahnya.
Sebelumnya, keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky secara resmi melaporkan saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri terkait dugaan pemberian keterangan palsu.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Roely Panggabean, pengacara keluarga terpidana, dan tercatat dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
Roely menyatakan bahwa dugaan keterangan palsu tersebut disampaikan oleh Aep dan Dede dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Salah satu keterangan yang diduga palsu adalah kesaksian mereka yang menyatakan melihat para terpidana di lokasi tewasnya Vina dan Eky.
“Keterangan bohong yang diucapkan Aep dan Dede yang menyatakan mereka melihat lima (orang) yang jadi terpidana itu ada di depan SMP 11. Faktanya, mereka tidak ada di situ,” ungkap Roely.
Dede telah muncul ke publik melalui video yang diunggah mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi. Dalam video tersebut, Dede mengaku telah memberikan kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky atas arahan Aep dan Iptu Rudiana, ayah Eky.
Namun, Dede menegaskan bahwa ia tidak menerima bayaran apapun. Ia pun meminta maaf dan menyatakan siap dihukum. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !