JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan terhadap artis Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat suaminya, Harvey Moeis, terkait tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menyatakan bahwa Sandra Dewi diperiksa terkait beberapa rekening yang telah diblokir oleh pihak berwenang.

“Hari ini kita lakukan pemanggilan terhadap saksi SD (Sandra Dewi) untuk meneliti terhadap beberapa rekening yang telah kita blokir tempo hari,” ujar Kuntadi, Kamis (4/4).

Baca Juga  Kasus Korupsi Proyek EPCC Pabrik Gula Assembagoes Situbondo Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan

Kuntadi menjelaskan bahwa pemanggilan Sandra Dewi bertujuan untuk memilah rekening yang diduga terkait dengan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh suaminya, Harvey Moeis, serta yang tidak terkait.

“Sehingga diharapkan kita tidak melakukan tindakan kesalahan di dalam penyitaan, dan hanya sekadar untuk memilah dan memilih saja ya. Itu mungkin urgensinya hanya sebatas itu ya,” tambahnya.

Baca Juga  PDIP Anggap Penetapan Hasto Sebagai Tersangka Sebagai Politisasi Hukum

Meskipun demikian, Kuntadi tidak memberikan detail terkait nominal dalam rekening Harvey yang telah diblokir, dengan alasan bahwa proses pengusutan kasus masih berlangsung.

“Nominal tidak bisa kami sebutkan. Semua masih dalam penelitian semua ya, semua masih berproses dan kita tunggulah,” ujar Kuntadi.

Sandra Dewi memenuhi panggilan penyidik Kejagung dengan tiba sekitar pukul 09.25 WIB, sambil tersenyum menyapa awak media sebelum memasuki ruang pemeriksaan. (*/DR)