JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa institusinya berkomitmen kuat dalam memberantas judi online, baik di kalangan kepolisian maupun masyarakat yang terlibat.
Upaya penindakan ini didukung oleh keluarnya surat telegram rahasia (TR) dari Divisi Propam Polri yang fokus pada pemberantasan judi online.
“Kami sudah tegas dalam menangani judi online. Divisi Propam sudah mengeluarkan TR terkait hal ini,” kata Kapolri Sigit di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Sabtu (22/6).
Kapolri juga menegaskan akan ada tindakan tegas terhadap anggota kepolisian yang terlibat, mulai dari sanksi hingga pemecatan tidak hormat (PTDH) jika diperlukan.
“Anggota yang terlibat akan dikenai tindakan, dari sanksi administratif hingga PTDH jika diperlukan,” lanjutnya.
Jenderal Listyo Sigit menjelaskan bahwa pemberantasan judi online memerlukan kerjasama dari seluruh elemen masyarakat, mulai dari upaya pencegahan hingga penindakan hukum.
“Semua elemen harus bergerak bersama, mulai dari tindakan preemtif, preventif, hingga penegakan hukum,” ujarnya.
Ia menginstruksikan seluruh jajarannya untuk bekerja maksimal dalam memberantas judi online hingga ke akarnya dengan kerjasama dengan berbagai pihak terkait, baik di dalam negeri maupun internasional.
“Kami meminta seluruh jajaran untuk memaksimalkan upaya pemberantasan hingga ke titik-titik yang selama ini sulit disentuh,” tegasnya.
Jenderal Sigit juga menambahkan bahwa jajaran Bareskrim Polri telah bekerja keras dalam mengantisipasi dan menangani kasus judi online.
“Secara berkala, kami akan menyampaikan perkembangan dan hasil penanganan kasus judi online yang telah kami tangani,” pungkasnya. (DR)