
BGN menegaskan kebijakan ini dilakukan untuk memastikan standar layanan gizi tetap terjaga, terutama dalam aspek kebersihan dan sanitasi. Dengan meningkatnya kepatuhan terhadap SLHS, operasional SPPG diharapkan dapat kembali berjalan normal secara bertahap.
Upaya ini juga menjadi bagian dari pengawasan nasional guna menjamin kualitas layanan gizi kepada masyarakat tetap aman dan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Adapun rincian penghentian operasional SPPG dibagi dalam dua kategori, yakni karena kejadian menonjol (KM) dan non-kejadian menonjol.
Penutupan akibat kejadian menonjol (KM), seperti gangguan pencernaan pada penerima manfaat, tercatat sebanyak 72 SPPG, dengan rincian Wilayah I sebanyak 17 unit, Wilayah II sebanyak 27 unit, dan Wilayah III sebanyak 28 unit.
Sementara itu, penutupan non-KM—misalnya akibat pembangunan dapur yang tidak sesuai petunjuk teknis—mencapai 692 SPPG, terdiri dari Wilayah I sebanyak 198 unit, Wilayah II sebanyak 464 unit, dan Wilayah III sebanyak 30 unit.
Hingga kini, jumlah SPPG yang masih berstatus penghentian operasional tercatat sebanyak 764 unit, dengan rincian Wilayah I sebanyak 215 unit, Wilayah II sebanyak 491 unit, dan Wilayah III sebanyak 58 unit. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !