KOTA BOGOR – Pesta budaya, Bogor Street Festival yang diselenggarakan bertepatan dengan peringatan Cap Go Meg (CGM) berikutnya di tahun mendatang bakal mengalami kendala. Pasalnya, lokasi penyelenggaraan 15 hari setelah hari raya Imlek itu, sedang di sidangkan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor.

Anggi Triana Ismail dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, selaku kuasa hukum para pewaris Almarhum Tb. Basuni, mengatakan, perkara klien nya itu sedang di sidangkan di PN Kota Bogor dengan register No perkara 192/Pdt.G/2022/PN.Bgr

“Klien kami ini merupakan Ahli Waris dari Lettu.Inf.(Purn.)TB.A., Basuni berdasarkan Surat Keterangan Ahli Waris tanggal 4 Agustus 2014 yang teregister di Kantor Kelurahan Gudang, Bogor Tengah Kota Bogor Nomor 593.2/22/6D tanggal 19 Agustus 2014 dan disahkan olch Camat Bogor Tengah Kota Bogor tanggal 20 Agustus 2014,” kata Anggi kepada HeadlineBogor.com, Ahad (5/2).

Baca Juga  Satgas Yonif Mekanis Raider 411 Gagalkan Pemasokan Senjata ke KST Papua

Menurutnya, almarhum TB. A. Basyuni, atas jasa-jasanya menerima penghargaan dari TNI yang ditanda tangani Jendral A.H Nasution berupa lahan di sekitar Jalan Surya Kencana, Lebak Pasar hingga di ujung Pasar Cunpok, seluas 1,216 hektar.

Namun kini, di lokasi dimaksud sudah berdiri berbagai bangunan, toko, rumah, hingga kantor kelurahan Gudang.
Bahkan pasar Cunpok yang menurut para pewaris Alm. TB. A. Basuni itu, dibangun oleh ayahnya di lahan milik sendiri.

Bahwa terkait akan diselenggarakannya acara Bogor Street Festival (BSF) pada tanggal 5 Februari 2023 di tanah milik ahli waris, menurut Anggi, sampai dengan saat ini belum ada pembicaraan maupun permintaan izin terkait pelaksanaan acara tersebut kepada Kliennya selaku Pemilik sah atas tanah.

Setelah dilakukan penelitian atas data-data yang ada, ternyata banyak bangunan yang telah memiliki sertifikat yang alas haknya tidak jelas, karena buku letter C sebagai dasar atas keberadaan lahan termasuk pemiliknya, menurut lurah yang kini menjabat telah hilang sejak dahulu kala.

Baca Juga  H-3 Jakarta E-Prix, Anies Bersama Ahmad Sahroni Tinjau Sirkuit Formula E

Ironis kiranya, sertifikat bisa terbit padahal bukti lahan nya (letter C) termasuk persil-persilnya tidak ada.
Hal ini sempat diakui pihak BPN Kota Bogor, kalau itupun terjadi pada puluhan waktu lalu, yang berdasar buku riwayat tanah terkait registernya masih dilakukan penelitian.

Dan terkait keberadaan kantor Kelurahan Gudang serta bangunan kios-kios di pasar Cunpok, yang diakui milik pemerintah kota (Pemkot) Bogor, berdasarkan pernyataan pihak BPN tidak masuk dalam aset Pemkot, karena belum diterbitkan sertifikatnya.

Jika dalam persidangan yang masih berlanjut di PN Kota Bogor itu, nantinya ternyata putusan kepemilikannya adalah milik Alm. Tb Basyuni, dan akan dimanfaatkan oleh para pewarisnya, maka dipastikan perayaan Cap Go Meh pun akan bergeser lokasinya.

(JAW/DR)