
KABUPATEN BOGOR – Bareskrim Polri berhasil membongkar sebuah clandestine Laboratory (laboratorium rahasia) yang memproduksi tembakau sintetis di daerah Babakan Madang, Sentul, Kabupaten Bogor.
Pengungkapan ini merupakan respons cepat atas arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo dalam mewujudkan Asta Cita terkait pemberantasan narkoba di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Mukti Juharsa, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, pihaknya menyita 50 dus bahan baku yang dapat digunakan untuk memproduksi 1 ton tembakau sintetis. Barang haram tersebut diperkirakan memiliki nilai pasar mencapai Rp350 miliar.
“Dari pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan lima juta jiwa dari bahaya peredaran gelap narkoba,” tegas Brigjen. Pol. Mukti dalam keterangan persnya, Rabu (5/2).
Brigjen. Pol. Mukti juga menjelaskan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu HP (33) dan AA (23). Keduanya diduga berperan sebagai produsen tembakau sintetis.
“Kedua tersangka ini bertanggung jawab atas produksi narkoba jenis tembakau sintetis,” jelasnya.
Modus operandi jaringan ini adalah dengan menyamarkan laboratorium mereka di tengah pemukiman warga. Para tersangka mengaku bahwa tindakan mereka didorong oleh faktor ekonomi.
Selain kedua tersangka yang telah ditangkap, Bareskrim Polri masih memburu dua buronan lainnya yang berinisial B dan E. Keduanya diduga sebagai pengendali utama produksi tembakau sintetis tersebut.
Kedua tersangka yang telah diamankan akan dijerat dengan pasal 113 ayat (2), pasal 114 ayat (2), dan/atau pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !