JAKARTA – Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2019 menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2019, dan realisasi anggaran, operasional, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Hal ini disampaikan oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna, dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP Tahun 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam Sidang Paripurna DPR di Jakarta hari ini (14/7).
LHP atas LKPP Tahun 2019 ini diserahkan langsung oleh Ketua BPK kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Turut hadir dalam kesempatan tersebut Anggota I BPK/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto dan Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif.
Ketua BPK mengatakan, BPK memberikan opini Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap 84 LKKL dan 1 LKBUN, opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap 2 LKKL, dan Tidak Menyatakan Pendapat terhadap 1 LKKL. Dengan mengkonsolidasi hasil pemeriksaan atas 87 Laporan Keuangan Kementerian Lembaga dan 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) Tahun 2019 tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas LKPP Tahun 2019.
“Meskipun terdapat 3 LKKL Tahun 2019 yang belum memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian, temuannya maupun total anggarannya tidak berdampak material terhadap kewajaran penyajian LKPP Tahun 2019 secara keseluruhan”, ucap Ketua BPK pada acara yang digelar secara tatap muka dan virtual tersebut.
Namun demikian, Ketua BPK mengungkapkan, bahwa dengan opini WTP tidak berarti LKPP bebas dari masalah. BPK mengidentifikasi sejumlah masalah, baik dalam sistem pengendalian intern (SPI) maupun dalam kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang harus ditindaklanjuti.

