
KOTA BOGOR – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024 untuk Pemerintah Kota Bogor mengungkap adanya kelebihan pembayaran dalam realisasi belanja pemeliharaan alat angkutan darat bermotor.
Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik, realisasi belanja suku cadang dan pemeliharaan alat angkutan darat melalui penyedia CV SG pada sembilan SKPD mencapai Rp2.184.379.928,00. Sembilan SKPD tersebut meliputi Sekretariat Daerah, RSUD Kota Bogor, Disnaker, Kecamatan Bogor Tengah, Kecamatan Bogor Timur, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), DLH, dan BPBD.
Pengadaan dilakukan melalui dua metode, yaitu e-purchasing sebesar Rp1.382.383.000,00 dan pengadaan langsung sebesar Rp801.996.928,00.
BPK mencatat, “Hasil wawancara dengan CV SG menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki bengkel sendiri, melainkan memiliki workshop yang digunakan untuk pelaksanaan servis truk dan pengecatan mobil.” CV SG disebut tidak secara langsung melakukan pemeliharaan kendaraan, melainkan hanya berperan sebagai perantara.
Proses pemeliharaan kendaraan dilakukan oleh pihak lain, yakni Bengkel PM dan Bengkel ATPM. “Hasil konfirmasi kepada bengkel pelaksana menunjukkan adanya selisih antara nilai tagihan yang dibayarkan dan nilai pekerjaan yang dilaksanakan, yaitu sebesar Rp1.302.088.899,00,” tulis BPK dalam laporannya.
Selain itu, BPK juga menemukan hal serupa pada realisasi belanja pemeliharaan alat angkutan darat melalui penyedia CV DB di Sekretariat DPRD Kota Bogor dengan nilai Rp675.006.481,00. Pengadaan tersebut dilaksanakan melalui pengadaan langsung.
“Hasil wawancara dengan CV DB menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki bengkel sendiri. CV DB tidak secara langsung melakukan pemeliharaan kendaraan, melainkan berperan sebagai perantara,” demikian isi laporan BPK.
Pemeliharaan kendaraan oleh CV DB dilakukan oleh Bengkel BM dan Bengkel FM. “Hasil konfirmasi kepada bengkel pelaksana menunjukkan adanya selisih antara nilai tagihan yang dibayarkan dan nilai pekerjaan yang dilaksanakan, yaitu sebesar Rp130.833.122,00 dengan rincian dijelaskan pada Lampiran 1.6j,” lanjut laporan tersebut.
BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3) yang menyatakan bahwa pejabat penandatangan dokumen bertanggung jawab atas kebenaran material surat bukti pengeluaran APBD. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juga mengatur tanggung jawab kepala SKPD dalam mengawasi pelaksanaan anggaran.
Akibatnya, BPK menyebut, “Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp223.176.598,00.”
BPK menjelaskan penyebab kondisi itu karena sejumlah pejabat tidak cermat, antara lain Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Direktur RSUD, kepala dinas terkait, camat, serta pejabat pelaksana kegiatan. Mereka dinilai lalai dalam mengawasi, memverifikasi, dan membayar pekerjaan sesuai ketentuan.
Atas temuan tersebut, “Pemerintah Kota Bogor melalui Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Direktur RSUD, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Dukcapil, Kepala DLH, Kepala BPBD, Camat Bogor Tengah dan Camat Bogor Timur menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK.”
Dalam rekomendasinya, BPK meminta Wali Kota Bogor untuk menginstruksikan seluruh pejabat terkait agar lebih cermat mengawasi pelaksanaan anggaran dan melakukan pembayaran langsung kepada penyedia jasa yang benar-benar melaksanakan pekerjaan.
Selain itu, “Memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sesuai bobot kesalahannya kepada PPK dan PPTK terkait atas kekurangcermatan dalam mengawasi dan memeriksa pekerjaan,” serta memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp223.176.598,00 dengan menyetorkannya ke RKUD.
Rincian kelebihan pembayaran itu terdiri dari:
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, Rudy Mashudi, memastikan bahwa seluruh kelebihan pembayaran telah dikembalikan sesuai ketentuan.
“Izin pak, kalau melihat data yang ada sudah dikembalikan semua,” ujar Rudy saat dikonfirmasi, Sabtu (8/11). (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !