KOTA BOGOR – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya pemanfaatan aset Pemerintah Kota Bogor tanpa perjanjian yang masih berlangsung hingga 2025.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bogor Tahun 2024, khususnya terkait pemanfaatan properti investasi berupa tanah di Jalan Gang Aut, Kelurahan Gudang, Kecamatan Bogor Tengah.

Aset berupa tanah dengan luas 3.984 m² dengan nilai Rp1.286.500.000 tersebut diketahui digunakan oleh Yayasan MRF berdasarkan Keputusan Wali Kota Nomor 593.1/Perj.28-PPKA/2010 dan 008/YRMF/IX/2010 tentang sewa menyewa barang milik daerah.

Baca Juga  Pelatihan Sablon Cukil, Program Perdana Pengembangan Industri Kreatif di Kota Bogor | Headline Bogor

Dalam dokumen tersebut, tanah dengan kode barang 1.3.1.01.01.04.002 itu disewakan seluas 1.070 m² dengan nilai sewa Rp421.580 per bulan.

Perjanjian sewa ditandatangani pada 15 September 2010 dan berakhir pada 14 September 2012. Namun BPK menemukan bahwa hingga pemeriksaan tanggal 12 Mei 2025, Yayasan MRF masih memanfaatkan tanah tersebut tanpa perjanjian baru atau pembaruan kontrak.

Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor, Rudy Mashudi, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa persoalan pemanfaatan aset oleh Yayasan MRF telah dituntaskan.

Baca Juga  Kejari Kota Bogor Dalami Dugaan Penyerobotan Fasos-Fasum Cimahpar, Oknum DPRD Disorot

“Untuk Yayasan MRF sudah seluruhnya ditunaikan dan clear,” ujarnya.

Namun ketika ditanya mengenai jumlah sewa yang telah dibayarkan serta adanya perubahan perhitungan nilai sewa dari tahun ke tahun, dimana terakhir tercatat Rp421.580 per bulan, Rudy hanya menegaskan bahwa perhitungan nilai sewa mengikuti appraisal resmi.

“Hitungan sewa dari appraisal KPKNL,” ucapnya singkat.

Hingga kini, belum ada keterangan lebih lanjut dari Pemkot Bogor mengenai tindak lanjut atas temuan BPK tersebut, termasuk status perjanjian baru atau penertiban pemanfaatan aset daerah tersebut. (DR)