KOTA BOGOR – Persidangan gugatan atas penggunaan/penguasaan lahan TB. A Basuni memasuki sidang ke dua yang dilaksanakan pada hari ini (7/2) di Pengadilan Negeri Kota Bogor, Jalan Pengadilan, Bogor Tengah Kota Bogor.
Dalam sidang tersebut, hadir sebagai tergugat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, BKAD Kota Bogor, Kelurahan Gudang Kota Bogor, Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor. Dan untuk dua orang tergugat tidak hadir, yakni BPN Kota Bogor dan Ir. Thung Tjeng Louw atau ahli waris.
Ditemui usai persidangan, salah satu Kuasa Hukum Ahli Waris TB A Basuni, Fahrunnisa dari Kantor Sembilan Bintang mengatakan, bahwa agenda persidangan kedua ini, pemanggilan penggugat dan para tergugat.
“Untuk persidangan hari ini, yang tidak hadir sebagai tergugat dua orang, dari Ir. Thung Tjeng Louw atau ahli warisnya, dan BPN Kota Bogor,” ujar Fahrunnisa.
Menurut, Fahrunnisa, untuk Ir. Thung Tjeng Louw atau ahli warisnya telah dua kali tidak hadir dalam persidangan. Dimana sebelumnya telah dilakukan pemanggilan melalui surat kabar.
“Dimana di sidang pertama, Ir. Thung Tjeng Louw atau ahli warisnya tidak hadir, lalu dilakukan pemanggilan melalui surat kabar, tidak hadir kembali, dan pihak Pengadilan akan melakukan pemanggilan kembali melalui radio,” tandas Fahrunnisa.
Sebelumnya diberitakan, keberadaan Ir. Thung Tjeng Louw atau ahli warisnya, dari pihak Kelurahan Gudang hingga kini tidak tahu atau tidak mengetahui keberadaan ahli waris dari Ir. Thung Tjeng Louw.
“Kita mencoba mencari dan menjembatani lah dimana nih ahli waris ini,” ujar Kasi Pemerintahan Kelurahan Gudang, Irvan Priyadi pada Senin 29 Januari 2023.
(DR)