JAKARTA – Setelah melalui pemeriksaan intensif oleh Propam, Polres Metro Jakarta Pusat memberikan sanksi kepada empat anggota polisi di Polsek Tanah Abang. Mereka dinilai lalai dalam menjalankan tugas, yang menyebabkan belasan tahanan kabur.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada fakta keterangan para tersangka yang telah diamankan kembali.
“Mulai hari ini Jumat, 23 Februari 2024, Tim Audit Internal yang dipimpin Wakapolres Jakpus memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari,” ujar Susatyo.
Berikut adalah nama petugas Polsek Tanah Abang yang diberikan sanksi penempatan khusus beserta perbuatan kelalaiannya:
1. Aiptu ST, Katim Jaga Tahanan, kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.
2. Brigadir MS, anggota jaga tahanan, kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.
3. Brigadir SY, anggota jaga tahanan, kelalaian mengizinkan masuknya tersangka RA diluar jam besuk sehingga gergaji berhasil diselundupkan ke ruang tahanan.
4. Aiptu SP, PS. Kaur Tahti Polsek Tanah Abang, kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.
“Keempat anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri, dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi,” tambahnya. (*/DR)