Apabila persyaratan dasar wilayah dan administrasi terpenuhi, maka gubernur dapat mengusulkan pembentukan daerah persiapan kepada Pemerintah Pusat, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia.
“Hari ini kami disaksikan oleh (Ono Suryono), mudah – mudahan bisa disampaikan dan diperjuangkan di DPR. Atas usulan pemerintah daerah juga, yaitu Kabupaten Bogor dan Kabupaten Indramayu, persyaratan dasar kewilayahan dan administrasi telah dilengkapi melalui surat Gubernur tanggal 22 Januari 2021, diusulkan kepada DPRD Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan persetujuan bersama Gubernur – DPRD dan pemenuhan persyaratan administrasi di level Provinsi,” Gubernur menerangkan.
Menurutnya, Provinsi Jawa Barat dengan penduduk terbesar di Indonesia, memiliki tugas besar dalam melayani dan meningkatkan taraf hidup masyarakat yang tinggal di Provinsi Jabar. (*)