
Ade Yasin juga mengungkapkan sejalan dengan terbitnya Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa beserta peraturan pelaksanaannya dan nawacita Presiden Jokowi membangun dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan Desa dalam kerangka NKRI, desa tidak lagi menjadi objek pembangunan tetapi subjek pembangunan, paradigmanya tidak lagi membangun desa tapi desa membangun. oleh karena itu desa diberi kewenangan yang cukup banyak dan lengkap, diiringi sumber pembiayaan yang sangat besar, mulai dari dana desa, alokasi dana desa, bagi hasil pajak/ retribusi daerah serta bantuan keuangan dari Pusat, Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Besarnya kewenangan dan dana yang dikelola mengandung konsekuensi diperlukannya sumber daya manusia yang mumpuni dan berintegritas. peran kepala desa dalam memimpin desanya dibidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat sangat signifikan,”katanya.
Bupati juga berharap bahwa masyarakat di desa masing-masing menaruh harapan besar kepada para Kepala Desa yang hari ini dilantik. semoga pelantikan hari ini dapat saudara jadikan sebagai langkah awal dalam mengabdikan diri kepada bangsa, negara dan warga masyarakat desa pada khususnya.
“Diharapkan kepala desa agar terus memegang teguh kepercayaan masyarakat. rangkullah seluruh elemen masyarakat, baik pendukung maupun bukan pendukung dalam pilkades. hindari tindakan yang merugikan masyarakat maupun yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. tetap semangat jalin kebersamaan dan persaudaraan dalam membangun dan mewujudkan kabupaten bogor termaju, nyaman dan berkeadaban,” harapnya. (*)


