Headline Nasional | Bupati Nganjuk Ditetapkan Tersangka Terkait Suap Pengisian Jabatan

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan perangkat desa dan camat di lingkungan Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.

“Dalam perkara tersebut telah ditetapkan tersangka sebagai berikut. NRH, Bupati Nganjuk yang didudga sebagai penerima hadiah atau janji,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto saat jumpa pers, gedung KPK, Jakarta, Senin.

Selain Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH), enam tersangka lainnya yaitu M Izza Muhtadin (MIM) selaku ajudan Bupati Nganjuk dan pemberi suap, yaitu Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret, dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro.

Menurut Djoko, barang bukti yang diamankan berkaitan kasus tersebut, yaitu uang tunai sebesar Rp647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam, dan satu buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo.

Sebelumnya, pada Minggu (9/5) sekira pukul 19.00 WIB, tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dan KPK telah mengamankan Bupati Nganjuk dan beberapa camat di jajaran Kabupaten Nganjuk dalam kasus suap tersebut.

“Penyidikan akan dilanjutkan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dengan dukungan dan kerja sama dari KPK,” tutur Djoko. (*)