KOTA BOGOR – Polemik empat resto di Kota Bogor yang belum mengantongi izin dan dibahas di rapat kerja Komisi I DPRD Kota Bogor dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor pada Rabu 2 November 2022 terus bergulir.
Berdasarkan informasi yang diterima oleh anggota dewan dari Dinas terkait, empat cafe dan restoran tersebut adalah Cafe Bajawa Flores (eks Bioskop Presiden Theatre), Mie Gacoan di Kecamatan Bogor Barat, Mie Gacoan di Kecamatan Bogor Tengah dan Mie Gacoan di Kecamatan Bogor Timur.
Saat dikonfirmasi, pemilik Cafe Bajawa Flores, Frans membenarkan, bahwa pihaknya belum mengantongj izin dan hanya memiliki surat KRK (Keterangan Rencana Kota) dari PUPR Kota Bogor.
“Kalau bisa di bilang surat KRK baru keluar Minggu lalu, sekarang sedang mengurus AMDAL dan LH dan baru PBG. Semua berkas sudah masuk ke PUPR Kota Bogor,” kata Frans, Kamis (3/11)
Terkait dengan operasional Cafe yang tetap berjalan tanpa izin dikantongi, ia menyebut, pengurusan izin di Kota Bogor sulit dan lama.
“Namun, di persulit saat pengurusan surat izinnya yang cukup lumayan lama. Sebenarnya kalau di bilang kita gak ngurusin izin, engga juga. Karena kita juga sudah memprosesnya di PUPR,” ujarnya.
Namun ia, membantah bahwa pihaknya menentang hukum atau aturan dengan beroperasional tanpa mengantongi izin. “Kalau di permasalahkan kenapa sudah buka tanpa ada mengantongi izin, kita juga bisa beragumen dong. Tapi pasti kita tetap salah kalau seperti itu,” ucapnya.
“Gak mungkin 1 minggu KRK beres, itu ga mungkin. Apalagi AMDAL dan PBG. Saya juga tidak buru-buru saat mengajukan KRK nya, hanya mengkonfirmasi ke pak Kadis sudah sampai mana proses KRK nya. Ouhh sudah sampai sini, terakhir tinggal tanda tangan dan ambil. Ya sudah saya ambil,” tandasnya.
(DR)