KABUPATEN BOGOR – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin menyampaikan perkembangan pembentukan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Bogor Timur dan Bogor Barat.
Menurutnya, saat ini CDPOB Bogor Timur dan Bogor Barat sudah disetujui Gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Barat, tinggal menunggu Pemerintah Pusat mencabut moratorium. Hal tersebut disampaikannya saat berdialog di Radio Tegar Beriman (Teman) 95,3 FM Diskominfo, Jumat (30/4).
“Pemekaran wilayah itu tidak ujug-ujug, jadi kronologis nya harus paham dulu. Jawa Barat itu dulu pernah ada Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 31 Tahun 1990. Ada 24 kabupaten/kota di Jawa Barat sudah melakukan kajian, dan punya keinginan dimekarkan menjadi 42 kabupaten/kota. Kebetulan saya pernah bertugas di provinsi selama 7 tahun, jadi hafal itu semua,” terang Burhanudin.
Bupati termasuk DPRD sampai Gubernur juga sudah menyetujui pembentukan CDPOB Bogor Barat dan Bogor Timur. Ini amanat RPJMD, amanatnya itu Bupati mengusulkan pembentukan CDPOB Bogor Barat dan Bogor Timur. Kemudian, kami sudah mendesign dan melengkapi persyaratan Bogor Barat dan Bogor Timur itu dengan berpedoman ke Rencana Induk Penataan Daerah Otonomi.
“Saya menekankan, pembentukan CDPOB ini bukan seolah-olah hanya mengejar keinginan tapi ini kebutuhan masyarakat. Kami sama sekali tidak berpikir nanti kalau jadi, akan bagi – bagi kekuasaan, agar ada kursi tambahan dan lain – lain. Tidak begitu, tapi lebih bagaimana kami mendekatkan pelayanan, meningkatkan pelayanan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.