
Ruhiyat menegaskan, seharusnya direksi RSUD lebih bisa meningkatkan perekonomian pedagang kecil yang ada di sekitarnya.
“Ini kan keblinger padahal sudah jelas keberadaan RSUD bisa meningkatkan perekonomian pedagang kecil tapi malah mempersempit ruang usaha mereka,” tegasnya.
Bahkan, dalam waktu dekat Komisi 4 akan memanggil direksi RSUD Leuwiliang untuk mempertanyakan keberadaan CFC dilingkungan rumah sakit.
“Yang namanya rumah sakit kan domain terbesarnya pelayanan, makanya perlu dilihat dulu apakah pelayanan sudah maksimal atau belum,” ucapnya
Dirinya berharap ada solusi yang dijadikan sebagai rujukan tentang pembukaan usaha dilingkungan rumah sakit. Karena, akan banyak keluhan dari pedagang diluar.
Ditempat terpisah Kepala UPT Pengawas Bangunan III DPKPP, Wortor Rumsory menegaskan walau restoran siap saji tersebut satu rangkaian dengan bangunan RSUD, harus mempunyai izin – izin.
“Untuk terkait CFC walaupun bangunan tersebut satu rangkaian dengan RSUD Leuwiliang, tetapi fungsinya sudah berubah tetap kita akan mengajurkan mengurus izin untuk CFC, karena CFC ini izin nya khusus jadi banyak yang harus di pertanyakan terkait limbahnya seperti apa volume parkirnya serta Amdalalin CFC harus punya itu semua,” terangnya.
Wortor memastikan akan memberhentikan kegiatan restoran siap saji tersebut bila tidak memiliki izin.
“Kita akan pengecekkan pemberitahuan kelokasi kepada si pengelolanya bilamana tidak ada izin kita stop dulu kegiatan CFC tersebut,” Ujar Wortor.
(Agil)