
“Tadi apa yang dikatakan oleh Kepala Badan Keahlian DPR bahwa prioritas atau tidak suatu RUU banyak yang harus dipikirkan, namun seperti diketahui saat prolegnas yang 240 sendiri hanya di bawah 20, Ini kenapa, berarti RUU ini bukan prioritas ?,” tambahnya.
Menurutnya, paling utama saat ini adalah perlindungan terhadap korban kekerasan atau kejahatan seksual. Lembaga hukum mana yang akan menanganinya, karena hingga saat ini yang menjadi korban selalu rakyat kecil, yang berbeda dengan perlindungan korban terhadap kejahatan lain.
“Bahkan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), namanya perlindungan korban oleh negara harus sampai pada, bagaimana jika terpidana yang dipidanakan dikeluarkan, bebas bersyarat, atau dibebaskan, maka negara harus memberikan informasi kepada pihak korban atau keluarganya, negara harus antisipasi ini, untuk menjaga ada motif balas dendam,” tandanya.
“Dan untuk kegiatan ini, saya memberi apresiasi terhadap mahasiswa dan anak – anak muda ini, mereka masih mau memikirkan pentingnya RUU ini, dan menurut pendapat pribadi saya di Negara ini yang darurat adalah, darurat korupsi, darurat narkoba, kejahatan seksual dan kejahatan terhadap anak, selain terorisme dan lainnya,” pungkasnya. (*)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !