KOTA BOGOR – Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H., mengapresiasi dengan Rancangan Undang – undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang merupakan inisiatif DPR RI pada tahun 2016 dengan maksud untuk melindungi dari kejahatan seksual yang kian merebak. Namun ia mempertanyakan, hingga kini RUU tersebut belum disahkan, bahkan menjadi polemik di masyarakat.
Ditemui seusai diskusi virtual yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Pakuan yang menghadirkan praktisi dan tokoh – tokoh nasional, diantaranya Guru Besar Universitas Padjajaran, Prof. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M., Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, Kepala Badan Keahlian DPR RI, S.H., Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum., Yenti mengatakan, pentingnya Undang – undang ini untuk disahkan karena kian hari kekerasan dan kejahatan seksual kian mengkhawatirkan.
“Kenapa Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pakuan ini menggelar diskusi ini, karena tidak hanya di BEM FH Unpak saja, namun banyak pula BEM – BEM di Universitas lain yang mempertanyakan kenapa tidak jadi – jadi ini Undang – undang, sebab kekerasan seksual ini sudah menjadi sesuatu yang menyeramkan, dan perlu diatur bagaimana perlindungan terhadap korban,” tutur Yenti.
Lanjut Yenti, dan informasi terakhir menurutnya, RUU PKS ini ternyata di Prolegnas sendiri tidak yang diprioritaskan, dikarenakan adanya masalah teknis dan politis, serta masalah dari substansi, antara lain definisi perkosaan, dan definisi kekerasan seksual. Dan ini menurutnya, menjadi masalah krusial karena akan dijadikan sebagai penerapan hukum. Dan untuk definisi perkosaan sendiri KUHP lebih detail dan terperinci, dimana KUHP yang telah berumur 57 tahun ini, ia tahu betul, pasal dan ayat – ayat tentang definisi perkosaan dan lebih lengkap.
“Jadi ini bagaimana, untuk definisi saja menjadi masalah, dan untuk judul undang – undangnya pun bermasalah. Dan menurut saya definisi dan lainnya ini adalah masalah profesionalitas namun yang harus didahulukan adalah politik hukumnya, apakah mau diatur apa tidak, dan menurut saya aneh ?, hanya karena masalah defisini belum cocok maka tidak menjadi prioritas,” ucapnya.
“Tadi apa yang dikatakan oleh Kepala Badan Keahlian DPR bahwa prioritas atau tidak suatu RUU banyak yang harus dipikirkan, namun seperti diketahui saat prolegnas yang 240 sendiri hanya di bawah 20, Ini kenapa, berarti RUU ini bukan prioritas ?,” tambahnya.
Menurutnya, paling utama saat ini adalah perlindungan terhadap korban kekerasan atau kejahatan seksual. Lembaga hukum mana yang akan menanganinya, karena hingga saat ini yang menjadi korban selalu rakyat kecil, yang berbeda dengan perlindungan korban terhadap kejahatan lain.
“Bahkan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), namanya perlindungan korban oleh negara harus sampai pada, bagaimana jika terpidana yang dipidanakan dikeluarkan, bebas bersyarat, atau dibebaskan, maka negara harus memberikan informasi kepada pihak korban atau keluarganya, negara harus antisipasi ini, untuk menjaga ada motif balas dendam,” tandanya.
“Dan untuk kegiatan ini, saya memberi apresiasi terhadap mahasiswa dan anak – anak muda ini, mereka masih mau memikirkan pentingnya RUU ini, dan menurut pendapat pribadi saya di Negara ini yang darurat adalah, darurat korupsi, darurat narkoba, kejahatan seksual dan kejahatan terhadap anak, selain terorisme dan lainnya,” pungkasnya. (*)