
Hak asasi manusia, mendengar kata hak asasi manusia yang terbesit adalah kasus 1998. Opini yang saya akan buat mengenai hak asasi manusia terlebih jika kita meninjau dari aspek ilmu negara dalam arti khusus. Secara universal yang saya pelajari sewaktu saya dibangku sekolah menengah pertama memiliki arti hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir yang diturunkan oleh tuhan yang maha esa dan tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun. Saya ketahui pengertian tersebut sebenarnya adalah bentuk esensi dari hak asasi manusia secara universal. Belum adanya pengertian hak asasi manusia yang dimarwahi sebagai hak asasi manusia yang bentuknya sejalan dengan budaya masyarakat Indonesia.
Kita mengetahui jikalau hal yang menjadi kiblat adalah hak asasi manusia dalam esensi yaitu negara amerika serikat tidak dibenarkan juga karena secara budaya dan ideologi negara tersebut berbeda dengan negara Indonesia. Mereka adalah negara liberal. Jikalau kita meninjau dari hal yang lebih observatif dan mendalam mengenai hal tersebut perlunya kita meninjau pengertian negara. Negara menurut doktrin dari logemann, salah satu pengajar di Rechts Hoogeschool yang sekarang menjadi Fakultas Hukum Universitas Indonesia menyatakan bahwasannya negara adalah organisasi kekuasaan. Doktrin ini memiliki hal yang bersepakat dengan pandangan kacamata saya sebagai mahasiswa bahwa hal yang saya pelajari mengenai negara yaitu bahawasannya rakyat dalam membangun negara telah memberikan hak kekuasaannya kepada negara untuk dikelola sebagai suatu organisasi. Atas dasar itulah negara dapat menjatuhkan hukuman mati pada seseorang namun apakah rakyat memberikan legitimasinya kepada negara tentang kasus 1998? Menurut hemat saya jawabannya adalah iya jikalau yang dibunuh atau diculik ini sudah melewati proses pengadilan. Pertanyaan lainnya adalah apakah mereka sudah melewati proses pengadilan?
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !