

Oleh : Agung Surya Wijaya
Mahasiswa Program Pasca Sarjana (Magister)
Departemen Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia
Maraknya kasus konflik internal partai politik di Indonesia pasca Reformasi dalam realitasnya cenderung tidak dapat dipisahkan dari adanya andil segelintir pihak yang umumnya memiliki sumber daya dan pengaruh yang biasanya disebut sebagai oligarki. Adapun, istilah oligarki sendiri secara historis merupakan istilah yang sudah eksis sejak masa peradaban Yunani Kuno yang merujuk pada bentuk pemerintahan dimana kekuasaan politiknya secara efektif dipegang oleh sekelompok kecil elit masyarakat yang didasarkan atas kekayaan, keluarga dan militer.
Selain itu, pemahaman lainnya terhadap istilah oligarki dapat merujuk pada pandangan yang disampaikan oleh Jeffrey A. Winters yang menjelaskan oligarki sebagai “pelaku yang menguasai dan mengendalikan konsentrasi besar sumber daya material yang bisa digunakan untuk mempertahankan atau meningkatkan kekayaan pribadi dan posisi sosial ekslusifnya”. Dalam hal ini, Winters juga mengatakan bahwa oligarki memiliki dasar kekuasaan kekayaan material yang sangat sulit untuk dipecah dan diseimbangkan, hal tersebut dikarenakan Oligarki memiliki jangkauan kekuasaan yang luas dan sistematis, walaupun oligarki memiliki posisi minoritas dalam suatu komunitas.
Terlebih, teorisasi oligarki sebenarnya dimulai dari adanya fakta bahwa terdapat ketidaksetaraan material yang cukup ekstrem hingga menghasilkan ketidaksetaraan politik yang ekstrem juga. Walaupun dalam demokrasi, kedudukan dan akses terhadap proses politik dimaknai setara, akan tetapi kekayaan yang sangat besar di tangan minoritas kecil menciptakan kelebihan kekuasaan yang signifikan di ranah politik pada golongan tersebut. Pasalnya, semakin tidak seimbang distribusi kekayaan material maka akan makin besar kekuasaan dan pengaruh orang kaya dalam motif dan tujuan politiknya. Dengan demikian, ketidaksetaraan yang besar dalam kekayaan menghasilkan ketidaksetaraan dalam kekuasaan dan pengaruh politik.
Kemudian dalam mendefinisikan mengenai Oligarki, Winters menjelaskan mengenai konsep pertahanan kekayaan (wealth defense). Sebagai aktor yang memiliki kekayaan yang banyak, terlebih lagi kekayaan material yang terkonsentrasi pada minoritas, selalu mengundang ancaman dari pihak luar yang ingin menguasai atau mendistribusi ulang kekayaan tersebut. Hal ini dimaknai sebagai pengambilalihan sumber daya material dari oligarki.
Maka dari itu, dinamika politik yang melekat dalam diri para oligarki umumnya akan selalu berhubungan dengan ancaman tersebut, dan bagaimana mereka kemudian berusaha untuk mempertahankannya. Bahkan, pertahanan kekayaan oleh para oligarki ini setidaknya terdiri atas dua komponen, yaitu pertahanan harta (property defense) dan pertahanan pendapatan (income defense). Dengan hal tersebut, Winters mendefinisikan Oligarki sebagai sebuah sistem yang merujuk pada “politik pertahanan kekayaan oleh pelaku yang memiliki kekayaan material”. Selain itu, Winters juga menyajikan aspek penting dari oligarki, yaitu terkait dengan kekayaan yang menjadi sumber daya material bagi kekuasaannya dan dinamika politik pertahanannya yang dikelola secara politis.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !