
PPKM adalah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, kebijakan ini atas instruksi mendagri No. 15 tahun 2021. Meskipun terdapat banyak perubahan namun hal-hal yang tidak menyeluruh seperti INMENDAGRI NO. 19 tahun 2021 hanya membahas perihal tempat ibadah. Maka acuannya tetap pada INMENDAGRI No. 15 tahun 2021.
Isinya membahas mengenai diperintahkannya Gubernur Jawa dan Bali untuk melakukan kebijakan -PPKM. Hal yang menjadi sebuah polemik adalah penerapan sanksinya melibatkan setiap orang yang melanggar PPKM berdasarkan UU No. 6 tahun 2018, UU No. 4 tahun 1984, Peraturan perundang-undangan serta ketentuan perundang-undangan yang terkait pada bagian kesepuluh.
Maka perlunya dipertanyakan kenapa instruksi sifatnya regeling seperti halnya UU?
Jimly Asshiddiqie di dalam bukunya yang berjudul Perihal Undang-Undang (hal. 9-10) mengatakan bahwa jika subjek hukum yang terkena akibat keputusan itu bersifat konkret dan individual, maka dikatakan bahwa norma atau kaedah hukum yang terkandung di dalam keputusan itu merupakan norma hukum yang bersifat individual-konkret. Tetapi, apabila subjek hukum yang terkait itu bersifat umum dan abstrak atau belum tertentu secara konkret, maka norma hukum yang terkandung di dalam keputusan itu disebut sebagai norma hukum yang bersifat abstrak dan umum.
Keputusan-keputusan yang bersifat umum dan abstrak itu biasanya bersifat mengatur (regeling), sedangkan yang bersifat individual dan konkret dapat merupakan keputusan yang bersifat atau berisi penetapan administratif (beschikking) ataupun keputusan yang berupa vonis hakim yang lazimnya disebut dengan istilah putusan. Oleh karena itu, ketiga bentuk kegiatan pengambilan keputusan tersebut dapat dibedakan dengan istilah:
1. Pengaturan menghasilkan peraturan (regels). Hasil kegiatan pengaturan itu disebut “peraturan”;
2. Penetapan menghasilkan ketetapan atau keputusan (beschikkings). Hasil kegiatan penetapan atau pengambilan keputusan administratif ini disebut dengan “Keputusan” atau “Ketetapan”; dan
3. Penghakiman atau pengadilan menghasilkan putusan (vonnis).
Sedangkan instruksi presiden, menurut Jimly Asshiddiqie(hal. 20) merupakan “policy rules” atau “beleidsregels”, yaitu bentuk peraturan kebijakan yang tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk peraturan perundang-undangan yang biasa. Disebut “policy” atau “beleids” atau kebijakan karena secara formal tidak dapat disebut atau memang bukan berbentuk peraturan yang resmi (ibid, hal. 391).
Umpamanya, surat edaran dari seorang Menteri atau seorang Direktur Jenderal yang ditujukan kepada seluruh jajaran pegawai negeri sipil yang berada dalam lingkup tanggung jawabnya, dapat dituangkan dalam surat biasa, bukan berbentuk peraturan resmi, seperti Peraturan Menteri. Akan tetapi, isinya bersifat mengatur (regeling) dan memberi petunjuk dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas kepegawaian. Surat edaran semacam inilah yang biasa dinamakan “policy rule” atau “beleidsregel”.
Aturan-aturan kebijakan ini memang dapat dibuat dalam berbagai macam bentuk dokumen tertulis yang bersifat membimbing, menuntun, memberi arahan kebijakan, dan mengatur suatu pelaksanaan tugas dan pekerjaan. Dalam praktik di Indonesia, aturan-aturan kebijakan itu dapat dibuat dalam bentuk-bentuk seperti:
1. Surat edaran (circular), seperti Surat Edaran Bank Indonesia;
2. Surat perintah atau instruksi, seperti misalnya Instruksi Presiden (Inpres);
3. Pedoman kerja atau manual;
4. Petunjuk Pelaksanaan (jutlak);
5. Petunjuk Teknis (juknis);
6. Buku Panduan atau “guide” (guidance);
7. Kerangka Acuan, Term of Reference (TOR);
8. Desain Kerja atau Desain Proyek (Project Design);
Dan lain-lain sebagainya.
Berdasarkan uraian di atas, dapat kita lihat bahwa instruksi hanya terbatas untuk memberikan arahan, menuntun, membimbing dalam hal suatu pelaksanaan tugas dan pekerjaan. Sedangkan peraturan perundang-undangan bersifat mengatur (regeling) sedangkan keputusan seperti kepres sifatnya menetapkan (beschikking).
Kalau memang demikian seharusnya pemerintah tidak lupa bahwa adanya pasal pasal 52 ayat 2, pasal 55 ayat 2, pasal 58 UU no. 6 tahun 2018. Jika hari ini pemerintah dirasa kurang siap dalam memberikan dana bantuan secara menyeluruh perlunya terlebih dahulu ditanyakan apakah pengucapan sumpah bahwa mereka akan melaksanakan peraturan perundang-undangan itu meresap dalam sanubarinya atau hanya perihal formalitas ceremonial saja.
Dikutip dari laman Kemenkeu, menyebutkan bahwa:
Rincian APBN 2021 senilai Rp2,750 triliun, hal tersebut disalurkan pada:
1. Bidang pendidikan Rp550 triliun
2. Bidang Kesehatan Rp169,7 triliun
3. Bidang perlindungan sosial Rp408,8 triliun
4. Bidang Infrastruktur Rp417,4 triliun
5. Bidang ketahanan pangan Rp99 triliun
6. Bidang Pariwisata Rp14,2 triliun
7. Pembangunan TIK Rp26 triliun.
Maka harusnya bidang infrastruktur dapat dialihkan dananya untuk kesehatan dan bantuan sosial agar cepat pandemi ini berakhir. Proyek tersebut seharusnya harus menunggu setelah musibah ini berakhir. Dana tersebut lebih esensial untuk membantu rakyat terlebih dahulu daripada proyek tersebut selesai tetapi fasilitasnya tidak terpakai akibat pandemi tidak kunjung berakhir. (*)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !