OPINI – Banyak dari kita mengenal kata “negara” identik dengan pemerintahan. Dalam suatu kritik terhadap pemerintahan, diksi yang dipakai adalah “negara”. Memang benar unsur suatu negara harus memiliki pemerintahan yang diakui secara de jure dan/atau de facto. Pemerintahan sendiri dalam ilmu ketatanegaraan memiliki pengelompokan yaitu; pemerintah dalam arti luas dan pemerintah dalam arti sempit.
Dalam arti luas yaitu segala bentuk kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan negara yang dilaksanakan oleh organ-organ atau alat-alat perlengkapan negara yang memiliki fungsi dalam garis konstitusi. Pengertian seperti ini meliputi penyelenggaraan negara dibidang eksekutif, legislatif dan yudikatif dalam suatu negara. Lalu pemerintah dalam arti sempit yaitu kegiatan penyelenggaraan pemerintah oleh organ atau instrumen pemegang kekuasaan eksekutif.
Dalam suatu pemerintahan terdapat sistem.
menurut Carl J. Frederich seorang ilmuwan politik keturunan Jerman mengatakan bahwa sistem adalah keseluruhan terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional terhadap keseluruhan, sehingga hubungan itu menimbulkan ketergantungan antara bagian yang akibatnya jika salah satu tidak bekerja dengan baik akan mempengaruhi keseluruhan. Dalam suatu pemerintahan terdapat suatu sistem. Ada dua sistem pemerintahan yang paling banyak dipakai, pertama adalah presidensisal dan kedua yaitu parlementer.
Beberapa negara seperti Indonesia, Korea Selatan dan Argentina menganut sistem presidensial. Ada beberapa perbedaan sistem ini dengan sistem parlementer antara lain; single executive dimana kedudukan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dipegang oleh presiden, fixed term artinya masa jabatan ditentukan maksimal dapat diartikan tidak ada jabatan seumur hidup, presiden dapat dijatuhkan atau impeachment jika melakukan tindakan pidana, presiden tidak bertanggung jawab pada parlemen dan konsekuensinya adalah parlemen tidak dapat menjatuhkan presiden, presiden menjadi formatur pembentuk kabinet dan menteri diberhentikan oleh presiden. Itulah garis besar perbedaan antara sistem presidensial sedangkan parlementer memiliki garis perbedaan yang cukup besar.Negara seperti Inggris, Jepang, Malaysia dan Singapura menganut sistem Parlementer dalam sistem pemerintahannya. Terdapat perbedaan besar juga antara sistem presidensial dan sistem parlementer antara lain; Kepala negara dipegang oleh salah satu baik Raja, Sultan, Kaisar atau Presiden tergantung Bentuk negara tersebut, Kepala pemerintahan dipegang oleh Perdana Menteri atau Konselir, Ketua partai pemenang pemilu otomatis menjadi Perdana Menteri, Perdana Menteri menjadi formatur kabinet dan kedudukan Perdana Menteri tergantung kepercayaan parlemen. Perdana Menteri dan Menteri-Menteri bertanggung jawab kepada parlemen artinya parlemen dapat menjatuhkan Perdana Menteri dan Menteri-Menteri bila kehilangan kepercayaan dengan mengeluarkan “Mosi tidak percaya”.
Pengeluaran “Mosi tidak percaya” ini pernah kita dengar dalam aksi demonstrasi tepatnya ketua Badan eksekutif mahasiswa Universitas Indonesia yaitu Manik Marganamahendra ketika melakukan audiensi di gedung MPR. Hal tersebut adalah salah satu konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan untuk sistem parlementer. Namun dalam praktiknya jika terjadi konflik terus-menerus antara Perdana Menteri dan Parlementer maka Perdana Menteri dapat meminta kepala negara untuk membubarkan parlemen. Dalam suatu pengambilan keputusan Mosi tidak percaya harus memiliki suara terbanyak dan diatu dalam dua sistem yaitu; pertama adalah sistem biasa dimana dalam sistem ini dilihat hanya selisih meskipun selisihnya kecil diantara suara tersebut, sistem yang kedua adalah ditentukan artinya diambil 2/3 atau ¾ atau 50+1, tergantung sistem pemungutan negara tersebut.
Dari kedua sistem tersebut ternyata ada satu sistem lagi. Sistem tersebut biasa disebut dengan Semi presidensial. Dimana dalam sistem ini meskipun Presiden memegang kepala negara dan kepala pemerintahan namun dalam urusan pemerintahan berbagi dengan perdana menteri. Adapun demikian Presiden tetap memegang kekuasaan terbesar. Lalu tidak adanya Jabatan Wakil Presiden dan dalam urusan kenegaraan bila presiden tidak hadir maka menteri luar negri menggantikan Presiden. Itulah beberapa sistem pemerintahan dalam berbagai negara. Kita sebagai rakyat perlu mengetahui praktik sistem pemerintahan agar terlaksananya pemerintahan dengan baik atas pengawasan kita yang turut andil dalam berlangsungnya sistem tersebut.