
Oleh : Muhammad Dwiansyah Damanik
“Jadilah bangsa yang besar dengan kewibawaan dan kedamaian untuk kehidupan sosial yang adil, makmur dan sejahtera melalui politik gagasan dalam kontestasi pemilu kedepan”
Kemarin hari kita merayakan pesta demokrasi di negeri yang padat penduduk ini untuk memilih yang terbaik diantara yang baik, layaknya seorang ibu-ibu ketika membeli baju baru berkeliling mall untuk mendapatkan harga yang efesien dengan kualitas terbaik walau terkadang tidak demikian pada nyatanya. Pesta demokrasi menjadi hal yang utama dalam meramaikan keadaan di negeri ini hingga hanggat yang terasa bahkan terkadang panas.
Pada negeri demokrasi suara terbanyak adalah suara tuhan “vox populi, vox dei”, begitupun di Indonesia yang mana negeri demokrasi terbesar di dunia, pada awal pesta demokrasi Indonesia belumlah sepenuhnya seperti sekarang segala sesuatu yang berbau kekuasaan langsung rakyatlah pemilihnya, dahulu pemilihan presiden contohnya dipilih oleh MPR (Majelis permusyawaratan Rakyat) sebagai lembaga tertinggi, hingga ada ungkapan Presiden Mandataris MPR yang kini MPR telah bertranformasi kepada lembaga tinggi. Dengan pemahaman kedaulatan di tangan rakyat yang mengisyaratkan bahawa suara terbanyak adalah kebenaran atau dengan kata lain suara terbanyak adalah suara tuhan, dalam ungkapan ini seperti ada disposisi tuhan untuk kaum mayoritas.
Sedikit bicara sejarah era orde lama dan orde baru yang mana presiden dan wakil presiden ini dipilih oleh lembaga yang merasa mewakili rakyat harus bertransformasi oleh sebuah gerakan masa yang terkumpul dengan kersasnya bicara Soeharto turun tahta dan gaungan kata Reformasi lalu terbuktilah “vox populi, vox dei” bahwa rakyat mampu membuat sebuah tatanan baru didalam kenegaraan dengan kehendaknya sebagai suara yang mewakili tuhan katanya. Dengan adanya peristiwa reformasilah yang mengawali kita untuk merasa andil dalam kemajuan bangsa Indonesia.
Pada era reformasi sebagai pembaharuan ide dan gagasan yang tak lagi jadi sangkaan subversifitas oleh rezim yang berkuasa. Sebagaimana undang-undang yang mengamanahkan kepada pelaksana Negara untuk memberikan kebebasan yang teratur kepada masyarakat untuk mengutarakanya sebagai mana undang-undang dasar 1945 pasal 28E ayat 3 berbunyi jika tidak salah seperti ini bunyinya “setiap orang berhak atas kebebasanya berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat” . pula di era reformasi sebagaimana di atas di sampaikan ada yang bertransformasi yaitu adalah tata cara memilih seorang pemipin yang awalnya melalui lembaga perwakilan menjadi langsung oleh rakyat Indonesia dari sabang sampai maroke. Kontestasi berjalan bertahap perlahan menyeluruh.