
Melihat fakta ini, Umam berharap agar pemerintah segera membuat regulasi yang mengatur kewajiban transparansi para penerima manfaat atau Beneficial Ownership.
“Pemerintah harus bisa membuka beneficial ownership perusahaan itu. Agar ketauan ‘link’ perusahaan itu ke siapa saja”.
Dengan begitu, menurutnya, penegakan hukum atas semua tindak pidana yang dilakukan perusahaan itu, termasuk korupsi dan perusakan alam, bisa dilakukan dengan tegas.
Selain itu, Umam juga menghimbau agar pemerintah segera membuat aturan yang mewajibkan para pelaku usaha memiliki sistem pencegahan korupsi di masing-masing perusahaan.
“Karena masih banyak perusahaan tambang yang belum memiliki sistem pencegahan korupsi diperusahaannya.”
Senada dengan Umam, Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono juga menghimbau agar setiap perusahaan memiliki sistem pencegahan korupsi agar dapat mencegah praktik korupsi di dalam lingkungan perusahaan.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !