
KABUPATEN BOGOR – Pembangunan vivo mall yang terlihat begitu megah. Namun dari kemegahan yang terlihat sangat berbeda dengan tahun ijin dibuat.
Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor akan mengkaji ulang perizinan atau rekomendasi analisa dampak lalu lintas (Amdal Lalin) Vivo Mall yang berada di Jalan Raya Bogor, Desa Cimandala, Sukaraja.
“Rekomendasi Amdal Lalin ini kan keluarnya tahun 2013 lalu, maka saya anggap ini agak kadaluarsa karena kondisi 7 tahun lalu itu berbeda dengan kondisi lalu lintas saat ini,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Ade Yana Mulyana kepada wartawan, Selasa (18/2).
Selain mengkaji ulang rekomendasi Amdal Lalin, jajarannya juga akan memasang rambu lalu lintas dilarang parkir di depan Vivo Mall karena kalau tidak dilarang akan menimbulkan kemacetan.
“Kami akan memasang rambu lalu lintas dilarang parkir di depan Vivo Mall untuk menghindari dampak negatif berupa lalu lintas yang macet, kalau tidak kami lakukan maka kami pastikan antrian kemacetan di Lampu Merah Simpang Kandang Roda akan lebih panjang lagi,” sambungnya.
Mantan Camat Kalapanunggal ini juga berharap agar manajemen atau pengelola Vivo Mall melakukan rekayasa lalu lintas berupa membangun cerukan untuk parkir sementara angkutan umum.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !