“Kami akan minta mereka juga membangun cerukan atau tempat parkir sementara karena bangunan pagar mereka sangat mepet ke Jalan Raya Bogor, kalau permintaan ini tidak dilakukan maka kami pun tidak memberikan rekomendasi Amdal Lalin,” harap Ade.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Aan Triana Almuharrom mendukung langkah Dishub yang akan mengkaji ulang rekomendasi Amdal Lalin Vivo Mall, hal itu karena sudah ada 83 titik kemacetan lalu lintas di Bumi Tegar Beriman.

Baca Juga  Headline Bogor | Bupati Bogor Tinjau Pembangunan Infrastruktur Samisade di Kecamatan Ciawi

“Titik kemacetan laiu lintas di Kabupaten Bogor sudah ada 83 titik dan itu pun masih belum berhasil dibenahi hingga jangan ada tambahan titik lagi karena adanya pusat pembelanjaan yang baru, kita harus ramah investasi tetapi jangan malah menambah persoalan baru bagi lingkungan,” tegasnya.

Manager Mall Vivo Sentul, Nanang membantah, terkait pemanggilan managemen nya oleh Dishub maupun Komisi I DPRD itu pihaknya banyak melanggar aturan yang telah ditetapkan. Saat menghadiri pemanggilan komisi 1 DPRD (6/2)

Baca Juga  Kepanitiaan Tahun Baru Sunda 1 Saka 1955 Resmi Dibubarkan Di Padepokan Kijalu | Headline Bogor

Sekedar diketahui, agenda pemanggilan yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor terhadap Plaza Vivo Sentul yang terletak dijalan raya Jakarta, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja telah dilakukan pada, Jumat (31/1) lalu.

Dimana, pemanggilan itu terkait adanya permasalahan dalam Ijin rekomendasi Pengendalian Arus Lalu Lintas (Andalalin) Plaza Vivo Sentul yang diduga over Koefisien Dasar Bangunan (KDB).

(Deddy)