
JAKARTA – Hotel Aruss yang berlokasi di Semarang, Jawa Tengah diduga dibiayai dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari praktik perjudian online. Dugaan ini terungkap dalam penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers pada Senin (6/1).
Brigjen Pol Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa aliran dana mencurigakan digunakan untuk membangun hotel tersebut antara tahun 2020 hingga 2022.
“Hotel Aruss ini merupakan aset yang dikelola oleh PT AJ dan diduga dibangun dengan dana hasil tindak pidana pencucian uang, yang bersumber dari perjudian online,” ujar Helfi.
Menurut penyelidikan, PT AJ menerima dana sebesar Rp 40,56 miliar yang ditransfer melalui rekening pribadi berinisial FH. Dana tersebut kemudian disalurkan melalui lima rekening lain yang diduga dikelola oleh bandar perjudian online.
Platform perjudian yang terlibat termasuk Dafabet, agen 138, dan judi bola. Selain itu, setoran tunai dari individu berinisial GP dan AS turut teridentifikasi dalam aliran dana tersebut.
Polisi mengungkap modus operandi yang digunakan untuk menyamarkan sumber dana. Para pelaku menyalurkan uang hasil perjudian online ke rekening-rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama pelaku.
Selanjutnya, dana tersebut dipindahkan antar rekening, ditarik tunai, dan disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terkait langsung dengan perjudian online. “Uang tersebut kemudian digunakan untuk pembangunan Hotel Aruss,” jelas Helfi.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, polisi telah menyita Hotel Aruss yang terletak di Jalan Dr. Wahidin, Semarang. Hotel tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 200 miliar.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan bahwa sebagian atau seluruh dana yang digunakan untuk membangun hotel ini bersumber dari tindak pidana perjudian online,” tambah Helfi.
Pelaku pencucian uang dapat dijerat Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Sedangkan pelaku perjudian online dapat dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta.
Selain itu, pelanggaran terkait transaksi elektronik juga diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !